Arab Saudi Ancam Penjara 10 Tahun bagi Pelanggar Pangan Haji 2026

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan keamanan pangan selama musim haji 2026 dengan melarang produksi serta penyimpanan makanan tanpa izin resmi di Tanah Suci. Langkah tegas ini diambil otoritas setempat guna menjamin keselamatan dan kualitas layanan bagi jutaan jamaah yang hadir.

Pengawasan ketat terhadap sektor logistik ini dilakukan untuk memastikan distribusi konsumsi memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan Kerajaan. Dilansir dari Cahaya, para pelanggar aturan ini terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal mencapai 10 juta riyal Saudi.

Otoritas Pengawas Obat dan Makanan Arab Saudi atau Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menginstruksikan seluruh pabrik dan gudang penyimpanan untuk patuh pada Undang-Undang Pangan. Penegasan ini bertujuan agar tidak ada komoditas ilegal yang beredar selama puncak ibadah berlangsung.

Dalam keterangan resminya, pihak otoritas memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha yang mencoba beroperasi secara ilegal di wilayah tersebut. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa toleransi bagi pihak yang membahayakan kesehatan jamaah.

"Pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal SR10 juta atau sekitar Rp44 miliar, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan," tegas pernyataan resmi SFDA.

Sanksi tambahan juga telah disiapkan oleh pemerintah bagi tempat usaha yang terbukti melanggar prosedur operasional. Selain denda finansial, regulator berwenang menutup aktivitas usaha hingga 180 hari atau mencabut izin operasional selama satu tahun penuh.

SFDA juga melarang keras penggunaan fasilitas yang sudah ditutup untuk kembali beroperasi tanpa izin baru. Masyarakat dan pelaku usaha diminta berperan aktif dalam menjaga integritas layanan pangan selama musim haji 2026 ini.

Demi mempermudah pengawasan, pemerintah menyediakan kanal komunikasi khusus bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi pelanggaran aturan pangan. Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan melalui nomor layanan terpadu 19999 untuk segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.