Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan keamanan pangan selama musim haji 2026 guna melindungi jutaan jamaah di Tanah Suci. Otoritas melarang keras produksi maupun penyimpanan makanan tanpa izin resmi demi menjaga kualitas layanan dan kesehatan para tamu Allah.
Sebagaimana dilansir dari Cahaya, kebijakan ini mencakup ancaman hukuman berat bagi siapa saja yang melanggar ketentuan operasional. Pelaku usaha ilegal terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal mencapai 10 juta riyal Saudi atau setara Rp44 miliar.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penerapan kebijakan tanpa toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran di sektor pangan. Saudi Food and Drug Authority (SFDA) mewajibkan seluruh pabrik dan gudang penyimpanan makanan untuk mematuhi Undang-Undang Pangan yang berlaku di kerajaan tersebut.
Pihak otoritas menekankan bahwa regulasi ini bertujuan utama untuk menjamin keamanan konsumsi bagi jamaah selama berada di Arab Saudi. Selain denda finansial dan kurungan, regulator juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif tambahan bagi para pelanggar aturan.
Penutupan tempat usaha selama 180 hari menjadi salah satu tindakan yang dapat diambil terhadap fasilitas yang tidak patuh. Dalam kondisi pelanggaran yang lebih berat, otoritas memiliki wewenang penuh untuk mencabut atau menangguhkan izin usaha pelaku industri pangan hingga satu tahun.
SFDA juga melarang perdagangan produk yang tidak memenuhi standar resmi serta penyimpanan barang di luar fasilitas berizin. Tempat usaha yang sudah ditutup dilarang beroperasi kembali sebelum mendapatkan persetujuan resmi dari pihak regulator terkait.
Koordinasi lintas lembaga pemerintah terus dilakukan untuk memperkuat ekosistem perlindungan jamaah sesuai arahan pimpinan Kerajaan Arab Saudi. Pelaku usaha diingatkan untuk selalu mengikuti regulasi demi mendukung kelancaran ibadah haji yang aman dan nyaman.
Masyarakat dan jamaah didorong untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran aturan pangan. Laporan dapat disampaikan secara langsung melalui nomor layanan terpadu 19999 yang telah disediakan oleh pemerintah.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·