Pemerintah Arab Saudi mengamankan ribuan penduduk ilegal dan pelanggar aturan keimigrasian dalam operasi gabungan menjelang puncak musim haji 2026. Langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji yang diikuti jutaan jamaah dari berbagai negara.
Sebanyak 8.943 orang ditangkap dalam operasi gabungan yang berlangsung pada 14–20 Mei 2026, seperti dilansir dari Cahaya. Operasi tersebut berfokus pada pelanggaran Undang-Undang Kependudukan, Keamanan Perbatasan, serta Ketenagakerjaan.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi merinci bahwa dari total penangkapan tersebut, sebanyak 4.638 orang melanggar aturan kependudukan. Sementara itu, 2.810 orang lainnya melanggar keamanan perbatasan, dan 1.495 orang melanggar aturan ketenagakerjaan.
Aparat keamanan juga menangkap 1.158 orang yang berupaya menyeberangi perbatasan Arab Saudi secara ilegal. Berdasarkan laporan resmi, dari jumlah tersebut sebanyak 38 persen merupakan warga negara Yaman, 61 persen warga Ethiopia, dan sisanya berasal dari negara lain.
Selain upaya masuk ilegal, sebanyak 54 orang diamankan saat mencoba meninggalkan Arab Saudi secara hukum. Otoritas setempat mencatat sebanyak 9.832 penduduk ilegal telah dideportasi ke negara asal mereka.
Sebanyak 16.402 pelanggar dirujuk ke kantor diplomatik masing-masing untuk menyelesaikan dokumen perjalanan. Di sisi lain, sebanyak 1.619 orang saat ini sedang menyelesaikan proses reservasi keberangkatan menuju negara asal.
Pemerintah Arab Saudi juga memperketat pengawasan terhadap praktik haji tanpa izin resmi dengan sanksi denda mencapai 20.000 Riyal Saudi atau sekitar Rp93 juta. Aturan pengetatan ini diberlakukan mulai 1 Dzulqaidah 1447 H atau 19 April 2026 hingga 14 Dzulhijjah 1447 H yang bertepatan dengan 1 Juni 2026.
Pelanggar yang terbukti menyalahgunakan visa atau melanggar aturan haji terancam sanksi deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun. Kebijakan ini diambil setelah maraknya kasus keberangkatan haji nonprosedural menggunakan visa kerja atau kunjungan.
Sanksi berat juga disiapkan bagi pihak yang memfasilitasi masuknya penduduk ilegal, menyediakan transportasi, tempat tinggal, hingga pekerjaan. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai 1 juta Riyal Saudi atau sekitar Rp4,7 milar, serta penyitaan kendaraan maupun rumah yang digunakan.
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·