Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pembagian hasil ojek online (ojol) dan aplikator. Jika dulu 'pasukan hijau' harus menyetor 20 persen setiap orderan, kini hanya 8 persen.
Asosiasi ojol Garda Indonesia meminta aplikator seperti Gojek dan Grab mematuhi aturan baru tersebut. Sebab, jika tidak, mereka dianggap telah melakukan pungutan liar alias pungli berkedok komisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden sudah menetapkan batas maksimal potongan aplikator sebesar 8 persen. Maka apabila ada pihak aplikator yang mengambil lebih dari ketentuan tersebut, bagi Garda hal itu dapat dikategorikan sebagai pungutan liar atau pungli," ujar Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono kepada detikOto, Senin (11/5).
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono. Foto: Taufiq Syarifudin/detikcom
Menurut Garda Indonesia, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap perlindungan ekonomi para pengemudi ojek online di seluruh Indonesia. Itulah mengapa, implementasi aturan tersebut harus diawasi secara ketat dan dijalankan secara konsisten oleh seluruh aplikator.
Sebagai bentuk pengawasan, Garda Indonesia membuka kanal pengaduan masyarakat melalui laman gardaindonesia.or.id. Para pengemudi maupun masyarakat dipersilakan mengirimkan bukti berupa tangkapan layar, foto rincian transaksi, maupun dokumen lain yang menunjukkan adanya pemotongan komisi di atas 8 persen.
"Silakan masyarakat maupun rekan-rekan pengemudi ojol mengirimkan bukti-bukti apabila menemukan adanya pemotongan di atas ketentuan. Semua laporan akan kami verifikasi secara ketat sebelum ditindaklanjuti," ujar Igun.
Menurutnya, jika praktik pemotongan di atas 8 persen tetap dilakukan setelah aturan resmi diberlakukan, maka tindakan tersebut tak hanya melanggar regulasi pemerintah, melainkan juga menimbulkan konsekuensi hukum.
"Setiap pungli tentu memiliki konsekuensi hukum. Karena itu kami berharap pemerintah benar-benar hadir melakukan penegakan hukum secara konkret apabila nantinya ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aplikator," ungkapnya.
Sejak 1-2 tahun terakhir, ojol kerap menggelar demo di Jakarta dan sekitarnya untuk menuntun pengurangan fee aplikasi. Setelah belasan dan bahkan puluhan kali protes digelar, akhirnya tuntutan tersebut didengar dan menghasilkan Perpres yang diumumkan Presiden Prabowo di Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5).
"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," kata Prabowo di Monas, Jakarta Pusat.
(sfn/rgr)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·