Polisi menetapkan RD (29) sebagai tersangka dan ditahan atas kasus kekerasan kepada anak kandungnya yang masih berumur dua tahun. Bayi malang itu dianiaya hingga tubuhnya luka-luka.
Terdapat luka sundutan rokok dan gigitan di sejumlah tubuh bayi itu. Selain itu, kaki si bayi juga ada bekas tersiram air panas.
Rentetan kekerasan dilakukan tersangka terjadi di kediamannya kawasan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), selama kurang lebih satu bulan.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan badan terhadap yang bersangkutan," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, Minggu (17/5).
Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang perlindungan anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta tindak pidana penganiayaan.
"Tersangka terancam hukuman penjara lima tahun penjara," ucapnya.
Tangisan
Tangisan korban menjadi awal terungkapnya kasus ini. Suara bayi itu terdengar oleh tetangga. Mereka kemudian membawa paksa anak tersebut dan melaporkan ke polisi.
"Bayi ini awalnya menangis terus di rumahnya. Tetangga yang curiga mendatangi, lalu membawa paksa bayi ini dan mengantarkannya ke kami," kata Perwira Samapta I Polresta Padang, Ipda Ghifari Iman Sanika.
Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang. Ghifari membagikan kondisi bayi tersebut ke media sosial dan mendapat banyak simpati masyarakat.
"Jadi sebelumnya, tetangga tidak tahu apa yang dialami anak ini, karena jarang sekali dibawa keluar rumah. Ibunya juga tidak bercerita, karena mendapat ancaman," tambahnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·