KASUS pencemaran nama yang menjerat Adimas Firdaus atau Resbob serta adiknya, Muhammad Jannah alias Bigmo, berakhir. Pelapor, Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha, mencabut laporan polisi yang dia daftarkan ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rizki Agung Prakoso mengatakan laporan dicabut setelah dilakukan mediasi pada 13 April lalu. "Sudah ada mediasi, (hasilnya) damai," kata Agung pada Jumat, 17 April 2026.
Kepolisian segera menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut. "Dilanjutkan penghapusan status tersangka Bigmo dan Resbob," ujar Agung dalam keterangan tertulisnya.
Kepolisian sebelumnya telah menetapkan status kakak beradik tersebut sebagai tersangka pada pekan lalu. "Benar, sudah ditetapkan (tersangka),” kata Agung saat dikonfirmasi, pada Kamis, 5 Maret 2026 lalu.
Resbob dan Bigmo dilaporkan ke polisi usai mengunggah video di YouTube mereka yang membicarakan mengenai kehidupan pribadi Azizah Salsha. Pihak kuasa hukum Azizah mengatakan hal yang disampaikan keduanya merupakan fitnah terhadap kliennya.
Agenda mediasi juga sempat dilangsungkan pasca pelaporan tersebut. Mediasi antara Azizah Salsha dengan Resbob serta Bigmo didampingi oleh kuasa hukum mereka masing-masing pada 19 September 2025. Hasilnya, Azizah tetap melanjutkan proses hukum.
Kuasa hukum Azizah Salsha, Anindya Dipo Pratama, mengatakan kliennya dan keluarga telah memaafkan Resbob dan Bigmo. Namun, proses hukum tetap dilanjutkan lantaran pihaknya meyakini ada unsur pidana dalam kasus penyebaran fitnah ini.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·