Badan Gizi Nasional (BGN) membekukan sementara atau men-suspend sebanyak 8.182 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia sejak program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimulai. Langkah tegas berupa pemantauan dan inspeksi mendadak ini dilakukan akibat adanya berbagai pelanggaran petunjuk teknis serta kendala infrastruktur.
Kabar mengenai pembekuan ribuan satuan pelayanan tersebut dilansir dari Detikcom pada Minggu (31/5/2026). Pihak otoritas mencatat tindakan ini diambil sebagai bagian dari evaluasi berkala terhadap total 27.208 SPPG yang saat ini telah beroperasi di seluruh tanah air.
"Terhitung sejak program MBG (Makan Bergizi Gratis) dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah di-suspend," kata Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S Deyang.
Berdasarkan data sebaran wilayah, Pulau Jawa atau wilayah II mencatatkan jumlah penangguhan tertinggi. Dari 16.594 SPPG yang beroperasi di wilayah tersebut, sebanyak 1.666 unit statusnya masih dibekukan, sementara 1.800 unit lainnya sudah diizinkan beroperasi kembali setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Jadi dari wilayah II, total sebanyak 3.466 SPPG telah di-suspend," kata Nanik.
Di wilayah I yang meliputi Pulau Sumatera, tercatat total 758 SPPG pernah ditangguhkan, dengan rincian 148 unit masih dibekukan dan 610 unit sudah aktif kembali. Sementara di wilayah III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua, total ada 3.959 SPPG yang sempat terkena sanksi, di mana 399 unit di antaranya masih menjalani masa pembekuan.
Secara keseluruhan, dari 8.182 SPPG yang pernah ditangguhkan di semua wilayah, sebanyak 5.659 unit sudah dilepas status pembekuannya karena memenuhi juknis. Sanksi ini diberikan karena berbagai pelanggaran fatal seperti kasus keracunan siswa, ketidaksesuaian anggaran belanja bahan baku, mark-up harga, tata kelola manajemen yang buruk, hingga ketiadaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspend mayor (tanpa insentif) dan Kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras," kata Nanik.
31 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·