Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) melelang cincin yang menjadi barang rampasan perkara milik Sandra Dewi. Perhiasan mewah tersebut kini telah laku terjual.
Dikutip dari Detikcom dalam acara Pelelangan BPA Fair 2026 di kantor BPA Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (21/05/2026), terdapat dua kotak cincin putih bertuliskan 'Sandra Dewi Gold'.
Kotak pertama berisi cincin emas 17 karat dengan mata 13 butir bukan berlian seberat 8,8 gram. Perhiasan ini memiliki batas nilai Rp 15.614.000 dengan uang jaminan lelang Rp 4 juta.
Sementara itu, kotak kedua berisi cincin emas 17 karat bermatakan 12 butir bukan berlian dengan berat 8,12 gram. Nilai batas perhiasan ini sebesar Rp 14.407.000 dan jaminan peserta Rp 3.000.000.
Kedua perhiasan tersebut kini sudah laku. Tanda penjualan terlihat dari kertas bertuliskan sold yang ditempel pada kaca pelindung pameran perhiasan.
Kepala BPA Kejagung Kuntadi menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penghitungan total aset milik Sandra Dewi yang berhasil terjual. Penjualan tersebut mencakup keseluruhan aset serta perhiasan.
"Secara detail nanti kami sampaikan tertulis ya, kalau item per itemnya. Karena pada dasarnya kami menjual barang, bukan menjual dari mana ini, sehingga yang kita lihat adalah itu sebagai sebuah aset saja," ujarnya.
Gelaran BPA Fair 2026 yang diadakan oleh BPA Kejagung tersebut kini telah resmi ditutup. Proses pelelangan ini berhasil mengumpulkan pendapatan hingga Rp 922 miliar untuk kas negara.
"Uang masuk sebesar Rp 922.267.070.000. Sehingga gelaran BPA Fair ini menghasilkan, keuntungan ya. Mungkin bukan keuntungan, tapi selisih harga yang, kenaikan harga dari harga limit, totalnya ada Rp 74 meraih 758 juta sekian," ujar Kuntadi usai penutupu BPA Fair.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·