Badan Pengkajian MPR Evaluasi Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI menyelenggarakan diskusi kelompok terpumpun (FGD) di Bogor pada Rabu, 15 April 2026, guna mengevaluasi efektivitas kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia. Pertemuan tersebut menyoroti tumpang tindih regulasi dan ketimpangan pembangunan yang masih terjadi pasca-reformasi.

Pimpinan Badan Pengkajian MPR, Hindun Anisah, menjelaskan bahwa otonomi daerah belum optimal dalam menciptakan keseimbangan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, ketimpangan ini terlihat nyata pada perbedaan kemajuan wilayah barat dan timur serta area perkotaan dengan pedesaan.

"Tetapi kalau kita lihat praktiknya, masih terdapat berbagai tantangan yang memerlukan pengkajian lebih mendalam. Salah satu isu utama adalah belum optimalnya keseimbangan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah," kata Hindun Anisah, Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI.

Selain masalah kewenangan, FGD tersebut membahas urgensi pencantuman eksplisit kata "desa" dalam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945. Hindun menyebutkan bahwa posisi strategis desa dalam pembangunan nasional saat ini belum terakomodasi secara gamblang dalam konstitusi.

Pakar hukum konstitusi, Ida Budhiati, mengusulkan adanya amandemen Pasal 18 untuk memperkuat posisi DPD dan mengatur mekanisme pengisian jabatan kepala daerah secara asimetri. Menurutnya, gubernur sebagai kepanjangan tangan pusat bisa dipilih melalui DPRD, sementara bupati atau wali kota tetap dipilih langsung oleh rakyat.

Pandangan berbeda disampaikan oleh Andi Muhammad Asrun yang mendukung wacana pemilihan kepala daerah melalui parlemen guna menekan biaya politik yang tinggi. Ia mencatat estimasi biaya pencalonan bupati mencapai Rp 15 miliar, sedangkan tingkat provinsi dapat melebihi Rp 100 miliar.

Dari sisi ekonomi, akademisi Universitas Indonesia Vid Adrison menyoroti ketergantungan fiskal daerah terhadap pusat yang mencapai 85 persen. Ia memprediksi adanya tekanan besar pada pelayanan publik karena transfer ke daerah diproyeksikan turun sebesar 20 persen pada tahun 2026.

Diskusi ini juga dihadiri sejumlah anggota Badan Pengkajian MPR dari berbagai fraksi, termasuk Kamrussamad dari Gerindra, Sigit Purnomo dari PAN, dan Jialyka Maharani dari kelompok DPD. Seluruh masukan dari para ahli akan menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan strategi implementasi kebijakan yang sesuai dengan konstitusi.