Menyerahkan KTP lalu difoto saat masuk gedung perkantoran, apartemen, kampus, atau pusat perbelanjaan kini sudah menjadi pemandangan sehari-hari. Banyak orang menganggap prosedur tersebut normal demi alasan keamanan. Namun di balik itu, ternyata ada risiko keamanan siber dan potensi pelanggaran privasi yang tidak boleh disepelekan.
Praktik pengumpulan data pribadi seperti foto wajah dan identitas KTP kini menjadi sorotan setelah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022 resmi berlaku di Indonesia. Sejumlah pakar menilai pengumpulan data berlebihan tanpa dasar yang jelas bisa melanggar prinsip perlindungan data pribadi.
Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas, mengatakan pengelola gedung seharusnya tidak sembarangan meminta data sensitif hanya untuk akses masuk area tertentu.
"Nah, pengumpulan data pribadi yang sebenarnya tidak relevan dengan aktivitas yang kita lakukan, seperti masuk tower, kemudian daftar akun, itu merupakan sebenarnya ketidakpatuhan pengontrolan terhadap prinsip-prinsip pelindungan data pribadi," ujar Parasurama dilansir dari CNBC Indonesia.
Menurutnya, pengumpulan data pribadi harus memenuhi prinsip relevansi dan tujuan yang jelas. Jika data dikumpulkan secara berlebihan, pengelola gedung bisa kehilangan dasar hukum dalam memproses data tersebut.
"Lebih jauh lagi, menggunakannya untuk tujuan lain, dan dia juga kehilangan dasar hukumnya untuk melanjutkan atau memproses data-data yang tidak relevan tadi," tambahnya.
Risiko Kebocoran Data dan Deepfake AI
Selain soal legalitas, praktik menyerahkan KTP dan foto selfie juga menyimpan ancaman keamanan siber yang serius. Data identitas yang bocor bisa dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan digital.
Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengingatkan bahwa KTP dan selfie bukan alat identifikasi resmi menurut Dukcapil. Namun jika data tersebut jatuh ke tangan yang salah, dampaknya bisa berbahaya.
"Aspek keamanannya bergantung pada pengelolaan datanya. Kalau dia tidak menyimpan dengan aman, ya kalau data bocor ya selesai juga," jelas Alfons.
Ia menyoroti bagaimana perkembangan teknologi AI membuat penyalahgunaan data wajah semakin mudah dilakukan. Foto selfie yang dikombinasikan dengan data KTP dapat dipakai untuk membuat identitas palsu hingga deepfake.
"Beserta fotonya, mukanya, selfienya, yang tinggal dikerjain pakai AI kan, dipermak lagi," tandasnya.
Ancaman seperti pencurian identitas, akun palsu, penipuan pinjaman online, hingga rekayasa video berbasis AI kini menjadi risiko nyata di era digital.
UU PDP Sudah Berlaku, Tapi Pengawasan Masih Lemah
Indonesia sebenarnya sudah memiliki payung hukum terkait perlindungan data pribadi sejak UU PDP disahkan pada 2022. Regulasi tersebut mengatur hak pemilik data sekaligus kewajiban pengendali data dalam mengelola informasi pribadi masyarakat.
Namun implementasinya dinilai masih belum maksimal. Salah satu penyebabnya adalah belum terbentuknya badan pengawas independen yang seharusnya hadir paling lambat Oktober 2024 sesuai amanat UU.
Kondisi ini membuat praktik pengumpulan data pribadi berlebihan masih banyak ditemukan di berbagai tempat, mulai dari gedung perkantoran, apartemen, kawasan industri, hingga kampus.
Parasurama menyarankan pengelola gedung mulai menerapkan sistem keamanan yang lebih ramah privasi. Misalnya dengan verifikasi identitas tanpa menyimpan salinan KTP secara permanen atau menggunakan metode autentikasi yang tidak invasif.
Menurutnya, perlindungan privasi seharusnya menjadi standar utama sejak awal sistem dirancang atau privacy by design.
Jangan Asal Serahkan Data Pribadi
Masyarakat juga diimbau lebih kritis ketika diminta menyerahkan data pribadi. Pengunjung berhak menanyakan untuk apa data dikumpulkan, berapa lama disimpan, dan bagaimana pengelola menjaga keamanannya.
Dalam banyak kasus, masyarakat sering memberikan KTP dan selfie tanpa mengetahui apakah data tersebut benar-benar aman atau justru berpotensi bocor di kemudian hari.
Dengan semakin meningkatnya ancaman kejahatan siber berbasis AI, kesadaran terhadap pentingnya perlindungan data pribadi menjadi hal yang tidak bisa lagi diabaikan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·