Baleg DPR Jelaskan Nasib RUU Perampasan Aset kepada Mahasiswa UI

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Badan Legislasi (Baleg) DPR menerima audiensi mahasiswa Fakultas Kriminologi Universitas Indonesia (UI) untuk membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Rabu (13/5/2026). Pertemuan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta ini menyoroti alasan regulasi tersebut belum kunjung disahkan meski telah lama diusulkan.

Dilansir dari Detikcom, mahasiswa S3 Kriminologi UI bernama Andre menyampaikan kegelisahannya terkait masa pembahasan draf aturan tersebut yang dinilai sangat lamban. Ia mendesak pihak legislatif memberikan kejelasan mengenai status terkini dari kebijakan yang sangat dinantikan publik itu.

"Selain sebagai mahasiswa, saya bekerja di PPATK, Pak, terutama karena tadi saat pembukaan bapak pimpinan sempat menyebutkan RUU Perampasan Aset Pak, kalau boleh nanti bisa sedikit dibahas, Pak, karena itu RUU setahu saya sudah satu dekade lebih usianya, mungkin hampir dua dekade, Pak," ujar Andre, Mahasiswa S3 Kriminologi UI.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Baleg Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, memberikan penjelasan mengenai kompleksitas materi yang sedang digodok oleh DPR. Ia menekankan pentingnya pemahaman publik mengenai substansi perampasan aset sebelum regulasi tersebut difinalisasi.

"Misalnya Undang-Undang Perampasan Aset kenapa nggak disahkan? Sekarang masyarakat tahu nggak apa yang dimaksud dengan perampasan aset? Apakah ketika orang dinyatakan koruptor langsung dirampas asetnya? Kita sama-sama orang hukum dan semua sudah dipanggil. Mau profesor mana, mau akademisi mana, mau penegak hukum, itu dipanggil, kita dengarkan pendapatnya," kata Siti Aisyah, Anggota Baleg Fraksi PDI Perjuangan.

Siti Aisyah mengonfirmasi bahwa saat ini pembahasan teknis sedang berlangsung di Komisi III DPR dengan pengawasan dari Baleg. Menurutnya, terdapat persepsi di masyarakat yang kurang tepat mengenai cara kerja aturan perampasan aset tersebut.

"Dalam perampasan aset, bukan semena-mena ini tidak mau dibahas. Sekarang sedang dibahas di Komisi III dengan koordinasi dengan Baleg. Itu perampasan aset tidaklah seperti yang dinyatakan di luar," kata Siti Aisyah.

Siti menjelaskan bahwa tantangan utama terletak pada potensi tumpang tindih dengan undang-undang yang sudah ada. Ia memberikan ilustrasi bahwa beberapa sektor hukum sebenarnya telah menerapkan prinsip serupa dalam penindakan kasus tertentu.

"Seperti misalnya, apakah ada gesekan dengan undang-undang lain? Apakah perampasan aset ini sudah diatur di undang-undang yang lain? Sebenarnya, untuk perampasan aset ada undang-undang yang sudah mengatur," kata Siti Aisyah.

Contoh nyata yang dipaparkan adalah pada penanganan kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang. Dalam perkara tersebut, negara memiliki kewenangan untuk menyita aset meskipun tersangka tidak berada di tempat.

"Contohnya narkoba. Ketika pidana narkoba itu ada, orangnya nggak ada, itu asetnya atau uangnya juga bisa diambil, termasuk pencucian uangnya, itulah yang dimaksud dengan perampasan aset juga salah satunya," tambah Siti Aisyah.

Legislator tersebut juga menyinggung perihal barang impor tak bertuan yang juga masuk dalam kategori aset yang bisa dirampas oleh negara. Ia menilai efektivitas aturan sebenarnya bergantung pada performa aparat penegak hukum di lapangan.

"Jadi apa yang belum diatur di perampasan aset? Sebenarnya undang-undang kita juga sudah menyatakan itu sudah pernah ada dan sudah diatur. Cuma kita kurang aparat penegak hukum kurang melaksanakan," ujar Siti Aisyah.

Kekhawatiran lain yang muncul adalah potensi pelanggaran hak asasi manusia dan prinsip demokrasi jika aturan tidak disusun secara cermat. DPR berupaya memastikan ada batasan tegas agar hak setiap warga negara tetap terlindungi dari tindakan sewenang-wenang.

"Dan ketika orang tidak bersalah dinyatakan diduga, dan kita rampas asetnya, apakah ini tidak melanggar demokrasi dan hak-hak asasi orang lain? Kita juga melihat ke situ bukan karena isu pelanggaran asetnya saja. Tetapi dalam hukum, dalam demokrasi, kebebasan demokrasi dihalangi dengan kebebasan orang lain. Bukan demokrasi yang seluas-luasnya. Seluas-luasnya pembatasannya adalah hak orang lain," kata Siti Aisyah.

Siti menegaskan bahwa DPR ingin menghindari adanya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum melalui undang-undang ini kelak. Ia mensyaratkan adanya tindak pidana asal yang jelas sebelum prosedur perampasan dilakukan.

"Ketika kita begitu merampas aset dengan diduga apakah itu tidak menjadi abuse of power? Kekuasaan penegak hukum karena saya nggak suka sama adik, cinta saya ditolak, saya suruh aparat. Kok gayanya lain, saya duga, apakah itu boleh dirampas begitu saja? Harus ada tindak pidana asalnya. Jadi bukan seperti pendugaan-pendugaan seperti itu," imbuh Siti Aisyah.