Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Persetujuan itu dilakukan setelah masing-masing fraksi partai politik menyampaikan pandangan mini fraksi dan disetujui oleh seluruh anggota Baleg DPR RI yang hadir.
"Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan yang dijawab setuju oleh peserta rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemerintahan Aceh Ahmad Iman Sukri mengatakan ada sebanyak 27 ketentuan perubahan RUU tentang Pemerintahan Aceh.
Menurut dia, panja pun berpendapat RUU tentang Pemerintahan Aceh sudah bisa diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan proses bahasannya ke tahap selanjutnya.
Adapun, sejumlah ketentuan perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya soal implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh.
Kemudian, ada juga penyempurnaan definisi Mukim dan Gampong, perubahan delegasi kewenangan kepada pemerintah, kepada Peraturan Presiden dan Peraturan DPR mengenai pengaturan tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan.
Selanjutnya, terdapat pula soal pembentukan Badan Koordinasi Dana Otonomi Khusus yang bertugas mengoordinasikan, mensinkronisasikan, dan mengevaluasi penggunaan dan pelaksanaan dana otonomi khusus yang diketuai oleh Gubernur Aceh.
Baca juga: JK minta revisi UU Pemerintah Aceh harus sesuai MoU Helsinki
Baca juga: Kemendagri usul ada lembaga khusus atur dana otsus pada RUU Aceh
Baca juga: DPR dorong dana otsus Aceh diperpanjang 20 tahun dan Papua dinaikkan
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
37 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·