Bank BNI Tegaskan Independensi Koperasi dan Proses Hukum

Sedang Trending 1 jam yang lalu

INFO TEMPO – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan bahwa koperasi yang beroperasi di Kantor Cabang Pematang Siantar merupakan entitas independen yang berdiri di luar struktur perseroan. Penegasan ini disampaikan sebagai upaya memberikan kejelasan informasi kepada publik sekaligus meluruskan persepsi yang berkembang.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa koperasi tersebut didirikan melalui akta tersendiri dan memiliki struktur kepengurusan serta operasional yang terpisah. Seluruh aktivitas dan kebijakan operasionalnya menjadi tanggung jawab internal pengelola koperasi.

Dalam perkembangannya, ditemukan adanya aktivitas yang tidak sejalan dengan ketentuan internal koperasi, termasuk indikasi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Kondisi ini turut memicu beragam persepsi di tengah masyarakat, terlebih dengan adanya keterkaitan lokasi operasional di masa lalu.

Sebagai langkah mitigasi, sejak beberapa waktu lalu BNI telah menetapkan kebijakan untuk tidak memperkenankan aktivitas koperasi beroperasi di lingkungan kantor. Hal ini dilakukan guna menjaga kejelasan batas kelembagaan serta mencegah potensi kesalahpahaman di kemudian hari.

BNI juga menegaskan bahwa hubungan hukum terkait aktivitas simpanan sepenuhnya berada pada entitas yang menawarkan dan mengelola produk tersebut. Di sisi lain, BNI memahami adanya kekhawatiran yang muncul dan menyatakan bahwa proses penyelesaian tengah berjalan sesuai ketentuan hukum.

Dalam aspek perlindungan nasabah, BNI memastikan bahwa dana masyarakat tetap aman serta layanan perbankan berjalan normal sesuai standar yang berlaku. BNI juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan melakukan verifikasi terhadap legalitas produk keuangan melalui kanal resmi maupun otoritas berwenang sebelum melakukan transaksi.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Okki.(*)