BADAN Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri memeriksa eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Ajun Komisaris Malaungi. Penyidik meminta keterangan dari Malaungi untuk mendalami tindak pidana pencucian uang atau TPPU jaringan bandar narkoba–narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya–Erwin Setiawan alias Ko Erwin.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dan aset yang berasal dari hasil tindak pidana narkoba," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso lewat keterangan tertulis pada Jumat, 8 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Eko mengatakan, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana atau membantu menyamarkan dana hasil kejahatan narkoba. Bareskrim kini menjerat pasal pencucian uang untuk menyita aset para bandar narkoba.
Selain Malaungi, penyidik juga mendatangkan Ais Setiawati, mantan istri Ko Erwin. Keduanya yang sebelumnya sudah ditahan tiba di Bareskrim dengan pengawalan dari personel Kepolisian Daerag Nusa Tenggara Barat atau Polda NTB.
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka TPPU narkoba. Selain itu, ada beberapa tersangka lain yakni Malaungi, Ais Setiawati, bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy, dan Alex Iskandar yang merupakan adik kandung Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Polisi juga menetapkan Virda Virginia Pahlevi, Hadi Sumarho, dan Christina Aurelia sebagai tersangka pencucian uang. Ketiganya merupakan istri dan anak Ko Erwin. Polisi menyita aset senilai Rp 15,3 miliar dari mereka bertiga.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·