TIGA tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang terafiliasi bandar narkoba atau narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya Erwin Iskandar alias Ko Erwin tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri pada Jumat sore, 24 April 2026. Ketiganya merupakan anak dan istri Ko Erwin.
Mereka tiba dengan tangan terikat borgol dan langsung dibawa penyidik ke ruang pemeriksaan. "Ketiga tersangka langsung diperiksa oleh penyidik untuk pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang yang mereka lakukan," kata Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Komisaris Besar Handik Zusen, Jumat.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ketiga tersangka yakni Virda Virginia Pahlevi, istri Ko Erwin, dan Christina Aurelia serta Hadi Sumarho Iskandar yang merupakan anak Ko Erwin. Ketiganya ditangkap di Sumbawa dan Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Polisi menyita beberapa barang bukti dugaan pencucian uang berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, dan berbagai dokumen terkait. Bareskrim sebelumnya juga telah menangkap beberapa pemilik rekening yang diduga untuk pencucian uang bandar narkoba jaringan Ko Erwin, Andre Fernando alias The Doctor, dan rekannya di Malaysia yang bernama Hendra.
Ko Erwin ditangkap terlebih dahulu saat hendak kabur ke Malaysia melalui jalur laut. Dia tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat siang, 27 Februari 2026 dengan kondisi kaki pincang.
Adapun Ko Erwin merupakan bandar narkoba yang menyuap eks Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Keduanya saat ini telah dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·