Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Narkoba Jaringan Kutai Barat

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri resmi mengambil alih penanganan kasus peredaran narkotika yang dikendalikan oleh jaringan bandar asal Kutai Barat, Ishak, pada Selasa (12/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan oknum personel kepolisian dalam sindikat tersebut.

Keputusan penarikan kasus ke markas besar ini menyusul adanya temuan bukti baru mengenai peran mantan Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, penyidikan kini difokuskan oleh tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Brigjen Eko Hadi Santoso selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa keterlibatan perwira pertama tersebut menjadi dasar utama pengambilalihan perkara dari wilayah Kalimantan Timur.

"Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh sindikat bandar narkoba Ishak dkk," kata Eko, Brigjen Polisi.

Kasus ini awalnya mencuat setelah jajaran Polsek Melak membongkar aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh kelompok Ishak pada 11 Februari 2026. Namun, seiring berkembangnya informasi mengenai keterlibatan aparat, Bareskrim Polri memutuskan untuk memimpin langsung proses hukum guna menjamin transparansi.

Pihak kepolisian masih terus mendalami sejauh mana peran spesifik yang dimainkan oleh Deky dalam struktur organisasi bisnis haram tersebut, termasuk mengenai sanksi kode etik yang akan dijatuhkan.

"Penanganan Kasus Sindikat Bandar Narkoba Ishak dkk (Sindikat Narkoba Kutai Barat) saat ini diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Eko, Brigjen Polisi.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri belum memberikan rincian teknis mengenai metode operasional yang dilakukan AKP Deky bersama Ishak. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk memetakan jaringan yang lebih luas di wilayah Kutai Barat.