Bareskrim Polri Bongkar Laboratorium Vape Zat Etomidate di Jakarta Timur

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar sebuah laboratorium terselubung (clandestine lab) yang memproduksi cairan vape mengandung zat etomidate di wilayah Jakarta Timur pada Kamis (16/4/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka bernama Ananda Wiratama yang berperan sebagai pengendali distribusi dengan memanfaatkan jasa ojek online.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan seorang pengemudi ojek online (ojol) terhadap paket yang hendak diantarkannya ke sebuah alamat. Dilansir dari Detikcom, pengemudi tersebut kemudian membawa paket mencurigakan itu ke kantor Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pemeriksaan sinar-X memastikan paket tersebut berisi narkotika. Aparat kemudian menemukan 13 bungkusan katrid hitam berlogo 'MAFIA' yang berisi cairan etomidate serta satu bungkus bening berisi sabu.

"Karena merasa curiga dengan paket yang akan diantarkan, kemudian yang bersangkutan datang ke Bareskrim Polri," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penemuan ini segera ditindaklanjuti oleh Subdit IV Dittipidnarkoba melalui teknik pengiriman terkontrol (control delivery).

Polisi melakukan penyamaran sebagai pengemudi ojol untuk mengantarkan paket tersebut ke Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, petugas menginterogasi pengemudi ojol lain berinisial R dan seorang saksi berinisial PP yang diperintahkan mengambil paket oleh tersangka utama.

Pengejaran berlanjut hingga tim berhasil membekuk Ananda Wiratama di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur pada Selasa (14/4) dini hari. Tersangka mengakui telah melakukan pengiriman vape etomidate sebanyak 37 kali atas instruksi Frendy Dona yang saat ini berstatus buron (DPO).

Dalam penggeledahan di kontrakan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 163,03 gram, ganja 60,44 gram, dan 21 katrid etomidate. Pengembangan kemudian dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Pulo Gadung yang diduga menjadi lokasi produksi atau penyimpanan utama.

Di lokasi apartemen, petugas menemukan berbagai barang bukti tambahan meliputi 0,7 gram sabu, puluhan katrid kosong dengan berbagai merek, serta alat pres dan timbangan digital. Ditemukan pula ratusan bungkus vape siap edar dengan merek 'Mafia', 'Yakuza', 'Three', dan 'Supreme'.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap Frendy Dona yang diduga sebagai pemilik unit apartemen dan otak di balik operasional laboratorium tersebut. Petugas juga tengah mendalami jaringan distribusi cairan vape berbahaya ini di wilayah Jakarta.