Bareskrim Polri Sita 58.182 Ponsel Ilegal Senilai Ratusan Miliar Rupiah

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar penyelundupan telepon genggam dari China. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menyita sebanyak 58.182 unit ponsel dari berbagai merek yang masuk secara ilegal ke Indonesia.

Dilansir dari Bloombergtechnoz, mayoritas barang bukti yang diamankan merupakan produk premium. Sekitar 97 persen atau sebanyak 56.557 unit dari total barang sitaan tersebut adalah produk Apple atau iPhone yang bernilai fantastis.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa praktik importasi ilegal ini menggunakan tiga modus utama. Para pelaku menjalankan aksinya melalui mekanisme under invoice, undeclare, atau under accounting guna mengelabui petugas.

Penyidik mengamankan seluruh barang bukti setelah melakukan penggeledahan secara intensif di enam titik lokasi berbeda. Lokasi-lokasi tersebut mencakup satu gudang, empat ruko, serta satu kantor yang tersebar di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan berbagai dokumen pengiriman, polisi telah menetapkan dua orang tersangka utama. Keduanya dianggap bertanggung jawab penuh atas proses masuknya barang dari China hingga pendistribusiannya di wilayah pabean Indonesia.

"Berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang-barang impor illegal dari negara China, dan mendistribusikan di daerah pabean Republik Indonesia," ujar Ade dikutip, Rabu (22/04/2026).

Identitas dan Peran Para Tersangka

Tersangka pertama berinisial DCP alias P yang bertindak sebagai importir barang. Ia diduga memasukkan ponsel ke Indonesia dalam kondisi tidak baru serta tidak memiliki kelengkapan Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

DCP dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Perindustrian, hingga Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Aturan mengenai standardisasi dan telekomunikasi juga menjadi landasan hukum untuk menjerat tindakannya.

Sementara itu, tersangka kedua berinisial SJ berperan sebagai customer yang turut memasukkan dan mendistribusikan barang non-baru tersebut. SJ juga menghadapi ancaman hukuman serupa berdasarkan Undang-Undang Perdagangan, Telekomunikasi, dan KUHP.

Modus Perusahaan Cangkang

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya keterlibatan korporasi dalam praktik ini. Tim Satgas Gakkum Penyelundupan mendeteksi bahwa para pelaku menggunakan perusahaan holding untuk memuluskan dokumen importasi ilegal.

"[Sehingga] Polri melakukan penggeledahan thd Kantor PT TSL, di mana PT TSL merupakan perusahaan holding yg menggunakan beberapa perusahaan Cangkang, untuk melakukan pengurusan dokumen importasi handphone Ilegal," ujar Ade.

Polisi terus melakukan pengembangan untuk menelusuri seluruh jalur masuk barang-barang tersebut dari China. Data dokumen yang telah dihimpun menjadi dasar bagi kepolisian untuk memetakan jaringan distribusi ilegal ini secara lebih luas.

Daftar Barang Bukti dan Nilai Estimasi KerugianJenis Barang BuktiJumlah UnitTotal Nilai Estimasi
56.557 unitRp225,2 miliar1.625 unit
Rp6,88 miliar18.574 unitRp3 miliar

Total keseluruhan barang bukti yang disita mencapai 76.756 keping dengan estimasi nilai total menyentuh angka Rp235,08 miliar. Operasi ini menjadi salah satu pengungkapan kasus penyelundupan perangkat elektronik terbesar di tahun 2026.

Lokasi Penggeledahan Barang Bukti

Berikut adalah enam titik lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan oleh tim Dittipideksus Bareskrim Polri dalam membongkar jaringan ini:

  • Gudang di Jalan Kapuk Kayu Besar No. 33 A, Kamal Muara, Jakarta Utara.
  • Ruko di Jalan Pluit Barat Nomor 38, Jakarta Utara.
  • Ruko Mutiara Palem Blok C.19 No. 50, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
  • Perumahan Citra Garden Cluster Green Papyruss.
  • Ruko Boulevard Raya Blok H No. 51, Cengkareng, Jakarta Barat.
  • Ruko Toho A-16, Jalan Pantai Indah Barat, Kamal Muara, Jakarta Utara.

"Berdasarkan pengungkapan perkara a quo, Tim Satgas Gakkum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan pengembagan dan penulusuran jalur masuk impor ke Indonesia dari negara cina, sebagaimana data dokumen yg telah kita himpun," kata Ade.