Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menangkap 11 orang yang tergabung dalam sindikat narkoba di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Kelompok ini diketahui mampu meraup omzet yang sangat besar dari aktivitas ilegal mereka.
"Omzet per hari Rp 200.000.000 (juta)," kata Kanit 2 Subdit 4 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri AKBP Bayu Putra Samara kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (16/5/2026), dilansir dari Detikcom.
Bayu menyebut sindikat narkoba di Samarinda ini sudah beroperasi selama empat tahun. Menurutnya, kelompok ini tergolong licin karena para tersangka kerap meloloskan diri ketika beberapa kali akan ditangkap oleh aparat kepolisian setempat.
"Sindikat ini sudah beroperasi sekitar 4 tahun. Sindikat ini cukup licin dikarenakan beberapa kali dilakukan operasi oleh polisi setempat namun tidak berhasil," ucap Bayu.
Operasi penangkapan ini dijalankan oleh unit 4 bersama Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penjelasan mendalam mengenai pengungkapan kasus ini nantinya akan disampaikan langsung oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.
Saat ini, seluruh tersangka yang berjumlah 11 orang tersebut telah dibawa ke Bareskrim Polri menggunakan mobil Hiace. Para tersangka yang diamankan memiliki identitas sebagai berikut: Tri Hartanto Pamungkas, Muhammad Aswin, Muhammad Tamrin, Muhammad Ical, dan Idham Halid.
Ketika tiba di gedung Bareskrim Polri, para anggota sindikat narkoba ini tampak berjalan pincang saat turun dari mobil. Bagian kaki mereka dalam kondisi diperban setelah petugas memberikan tindakan tegas terukur di lapangan.
Tangan para tersangka tampak terikat kabel ties saat digiring masuk menuju lift gedung. Mereka langsung dibawa menuju ruangan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan para tersangka, petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang dibungkus menggunakan lakban kuning. Beberapa tas berukuran besar serta koper turut diturunkan dari dalam mobil untuk dijadikan alat bukti.
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·