BADAN Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri menangkap dua tersangka peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba jenis sabu seberat 29,4 kilogram di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Keduanya berada di Apartemen Moi Tower Santa Monica Bay lantai 9.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan kedua tersangka yakni Andra Rijal Mustaqim alias Novi Wandy dan Sulaiman. "Dua orang yang diamankan berperan sebagai operator gudang Jakarta dan kurir," kata Eko lewat keterangan tertulis pada Kamis, 7 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Rijal, 25 tahun, berasal dari Kendari dan sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta. Sementara Sulaiman, 28 tahun, berasal dari Batu Suluh, Lampung dan sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.
Berdasarkan keterangan tersangka, Andra mengaku mendapat perintah dari seorang berinisial J di Kendari, Sulawesi Tenggara. Sementara Sulaiman mendapatkan perintah dari seseorang berinisial F di Lampung. Keduanya menyewa apartemen pada 24 April 2026 setelah mendapatkan narkoba. Sabu itu kemudian disimpan di kamar masing-masing.
Polisi kini membawa kedua tersangka ke kantor Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut menyita delapan buah KTP, tiga handphone, dan beberapa barang bukti lain selain puluhan bungkus narkoba.
22 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·