Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Impor HP Ilegal

Sedang Trending 1 jam yang lalu

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam praktik impor HP ilegal di Jakarta. Keduanya diduga menyelundupkan dan mendistribusikan berbagai jenis gawai yang berasal dari Cina.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, menyatakan penyidik menetapkan kedua tersangka setelah memeriksa saksi, meneliti dokumen pengiriman barang, memeriksa saksi transportir, serta mengumpulkan alat bukti elektronik. Tim penyidik yang tergabung dalam Satgas Gakkum Lundup Polri juga telah menggelar perkara sebelum menetapkan status tersangka. Ia menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulis pada Selasa, 21 April 2026.

Kedua tersangka tersebut berinisial DCP alias P dan SJ. Ade menjelaskan, DCP berperan sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam kondisi tidak baru dan tanpa standar nasional Indonesia (SNI). Sementara itu, SJ berperan sebagai pihak yang menerima, memasukkan, dan mendistribusikan barang dalam kondisi tidak baru.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat keduanya dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana perdagangan, perindustrian, standardisasi, telekomunikasi, perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menggeledah enam lokasi di wilayah Jakarta yang diduga menjadi kantor dan gudang penyimpanan barang selundupan. Polisi juga menyita puluhan ribu unit gawai jenis iPhone dan Android serta berbagai suku cadang HP seperti baterai, kabel, dan charger dengan total nilai Rp 235,08 miliar.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan keterlibatan PT TSL sebagai perusahaan induk yang menggunakan sejumlah perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen impor HP ilegal.

Hingga kini, polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk praktik dengan modus operandi seperti under invoice atau pemalsuan nilai nota dengan mencantumkan harga barang jauh lebih rendah pada faktur untuk mengurangi pajak; undeclare atau tidak melaporkan barang dalam dokumen manifes maupun dokumen pabean lainnya; serta under accounting atau manipulasi data dalam pembukuan internal untuk menyamarkan asal-usul barang.

Pilihan Editor: Bagaimana Judi Online Dikendalikan dari Kamboja-Tangerang