Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan Peredaran 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya penyelundupan 6.585.560 batang rokok tanpa pita cukai di Banyuwangi, Jawa Timur, pada 15 Januari 2026. Operasi penggagalan muatan truk asal Madura tujuan Bali ini dilaporkan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp5.061.589.360.

Total nilai barang ilegal yang disita tersebut mencapai Rp10.027.492.600 sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Penindakan dilakukan oleh petugas setelah menerima laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman rokok ilegal yang melintasi Pelabuhan Ketapang menuju Pulau Bali.

Kepala Kanwil DJBC Banyuwangi, Latif Helmi, mengonfirmasi identitas empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para pelaku dicegat saat sedang beristirahat di sebuah SPBU wilayah Banyuwangi sebelum melanjutkan perjalanan menyeberang ke Bali.

"Tersangka dengan inisial ES (38), M (41), DAM (30) dan M (41) yang melakukan pelanggaran tindak pidana cukai berupa menyediakan rokok untuk dijual tanpa dilekati pita cukai dengan membawa menggunakan truk dari Pulau Madura ke Pulau Bali," kata Latif Helmi, Kepala Kanwil DJBC Banyuwangi.

Berdasarkan pengembangan penyidikan, barang haram tersebut diketahui berasal dari seseorang berinisial H di Madura. Rencananya, jutaan batang rokok tersebut akan dikirimkan kepada pemesan berinisial I dan A yang berdomisili di Pulau Bali.

"Saat ini mereka telah dimasukkan ke dalam DPO," ucap Latif Helmi.

Pihak kejaksaan telah memproses kelanjutan kasus hukum terhadap para tersangka. Para pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun serta denda administratif yang dihitung berdasarkan nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

"Berkas perkara penyidikan dimaksud telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi," imbuh Latif Helmi.

Penyidikan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Para tersangka diduga kuat melanggar Pasal 54 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diperbarui melalui Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.