Jakarta -
Satu lagi provinsi yang menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Denda akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapuskan. Ada juga diskon pajak kendaraan bermotor.
Provinsi yang menerapkan pemutihan tersebut adalah Kalimantan Tengah. Dikutip Instagram Samsat Palangka Raya, dalam rangka HUT Ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah dan HUT Ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan memberikan keringanan berupa diskon pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program ini mulai berlaku pada 17 Mei 2026 sampai dengan 22 Juli 2026.
Dalam program pemutihan ini, pemilik kendaraan yang telat memperpanjang STNK-nya diberikan fasilitas berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor. Ada juga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Namun, ada biaya yang harus tetap dibayarkan, yaitu pokok pajak kendaraan bermotor dan denda berjalan SWDKLLJ serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti STNK, pelat nomor dan BPKB.
Selain itu, untuk yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor, akan ada diskon yang diberikan. Diskon pajak kendaraan itu antara lain:
1. 6% PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 90 hari
2. 4% PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 60 hari
3. 2% PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 30 hari
Dikutip Antara, Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Salundik mengajak masyarakat di wilayah setempat agar memanfaatkan program keringanan pokok dan penghapusan denda pajak kendaraan yang diberikan pemerintah provinsi dalam rangka HUT ke-69 Kalteng.
"Program itu berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026 dengan memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Termasuk adanya bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya," katanya.
(rgr/dry)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·