PANSUS Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Tangerang Selatan bisa menindaklanjuti temuan mereka atas adanya pengalihan fungsi aliran Kali Ciputat di kawasan pusat perbelanjaan Bintaro XChange. Pengalihan fungsi yang didapati menyebabkan penyempitan dan berubahnya arah aliran kali itu.
Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, berpendapat temuan tersebut harus mendapat perhatian serius. Termasuk memeriksanya secara detail. "Ini harus dilihat dulu kepentingan siapa, dan siapa yang membelokkan. Setiap perubahan bentang ruang dan berdampak kepada kerugian material maupun jiwa, itu bisa dikenai sanksi," kata Yayat, Senin 27 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Yayat berujar, untuk melihat dampak dan pelanggaran tersebut diperlukan adanya penyidikan. Masyarakat pun dimintanya melapor kepada pihak pemerintah daerah jika mengalami dampak serius atas penyempitan aliran kali ini. Misalnya, menjadi korban banjir karenanya. "Tapi untuk itu, ya, dasarnya adalah dilakukan penelitian."
Jika hal tersebut telah dilakukan, menurut Yayat, barulah terang benderang dengan ada atau tidaknya pelanggaran yang terjadi. "Apakah betul terjadi pembelokan, apakah itu unsur kesengajaan, apakah kelalaian atau ada kepentingan lain."
Yayat menjelaskan, perubahan bentang alam bisa saja dilakukan oleh pengembang perumahan yang tidak mengerti kalau air memiliki tata ruang. Jika ruang aliran air itu diubah, dialihkan, atau dibongkar akan berimplikasi kepada beban.
"Yang tidak mengerti hidrologis itu dia bilang, 'nah ini airnya kecil'. Tapi dia nggak tahu kalau hujan yang turun berintensitas tinggi, aliran airnya jadi besar. Itu masalah ketidaktahuan, kedangkalan berpikir," ujarnya.
Yayat mencontohkan jika suatu aliran air diubah atas kepentingan sesaat, atau membelokkannya, ketika hujan turun dengan intensitas tinggi maka akan berdampak buruk. Aliran klai kecil itu bisa saja menampung wilayah yang sudah berubah tata ruangnya. Misalnya dulu banyak ruang terbuka, banyak tanaman, banyak kebun. Sekarang hilang semua.
"Artinya apa? Run-off airnya semakin tinggi. Run-off air itu yang masuk ke anak sungai atau kali sehingga bertampak kepada beban yang besar," ujarnya.
Jadi, lanjut Yayat, pertanyaannya adalah aliran kali tersebut dialihkan ke siapa. Di sinilah maksud Yayat mengundang warga yang dirugikan untuk membuat pengaduan. "Nah itu prosesnya. Kalau misalnya nanti betul terjadi kesalahan, kelalaian, atau kesengajaan, baru dilihat itu dalam undang-undang tata ruang."
Yayat menegaskan jika pada kegiatan tersebut terdapat unsur kesengajaan dan kelalaian maka harus ditindak secara tegas. "Bisa dituntut ganti rugi," katanya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·