BURSA Efek Indonesia (BEI) telah melakukan audiensi dengan beberapa emiten yang masuk daftar high shareholding concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan tinggi. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan audiensi tersebut membahas langkah yang bisa ditempuh perusahaan agar bisa keluar dari daftar HSC.
“Saya tidak menyebut nama, tapi sebagian besar perusahaan-perusahaan tersebut sudah ketemu dengan kami,” kata Nyoman kepada wartawan di Bursa Efek Indonesia, Selasa, 19 Mei 2026. Menurutnya, para emiten menanyakan secara detail kriteria apa saja yang harus dipenuhi agar perusahaan tidak lagi dikategorikan sebagai saham dengan konsentrasikan kepemilikan tinggi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Nyoman mengatakan salah satu yang bisa dilakukan adalah memetakan kepemilikan. Ia menyatakan bursa tidak memandang afiliasi dari kepemilikan saham, namun lebih menitikberatkan pada porsi kepemilikan yang terkonsentrasi pada segelintir pihak.
Menurut Nyoman, ketika kepemilikan saham terkonsentrasi, pembentukan harga di pasar tidak akan menunjukkan kondisi yang objektif. “Teman-teman sekalian, yang juga ingin kami sampaikan adalah bahwa dengan penyebaran yang relatif merata, tentu pembentukan harga akan mengarah kepada objektifitas dari fundamentalnya,” ucap dia.
Meski begitu, Nyoman menekankan bahwa informasi daftar HSC bukan bentuk hukuman kepada emiten, melainkan sebagai informasi tambahan bagi investor. Ia mengatakan keputusan akhir tetap berada di tangan investor.
Berdasarkan pengumuman BEI, ada 10 emiten yang masuk dalam daftar HSC. Mereka adalah PT Barito Renewables energy Tbk (BREN), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO), PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK), PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV), PT Ifishdeco Tbk (IFSH), PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS), PT Samator Indo Gas Tbk (AGII), PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY), dan PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA).
Morgan Stanley Capital International (MSCI) sendiri telah mengeluarkan BREN dan DSSA dari Global Standard Index. Sementara itu, FTSE Russell menyatakan bakal menghapus saham-saham Indonesia yang terindikasi memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi pada tinjauan Juni 2026.
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·