Ben Gvir Rayakan Ulang Tahun dengan Kue Gambar Tali Gantungan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir, memicu kecaman publik setelah merayakan ulang tahun ke-50 dengan kue berhias gambar tali gantungan pada Senin (4/5/2026). Simbol tersebut merujuk pada undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina yang baru saja disahkan oleh parlemen Israel.

Aksi tokoh ultranasionalis ini terekam dalam video yang beredar luas di media sosial saat menghadiri pesta peringatan hari kelahirannya tersebut. Dilansir dari Detikcom, kue itu juga memuat pesan tertulis dalam bahasa Ibrani yang ditujukan untuk sang menteri.

"Selamat Menteri Ben Gvir. Terkadang mimpi menjadi kenyataan," demikian bunyi ucapan dalam kue ultah Ben Gvir.

Pesta tersebut dilaporkan turut mengundang jajaran Staf Komando Umum Kepolisian Israel, yang memicu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan menteri atas badan keamanan tersebut. Sejumlah pengguna media sosial X menyoroti moralitas perayaan yang menggunakan simbol kematian tersebut.

"Ketika hasutan untuk membunuh tahanan Palestina menjadi 'kue ulang tahun', itu mengungkapkan mentalitas sebenarnya yang mengatur kebijakan pendudukan (Israel). Ini bukan hanya ekstremisme; ini adalah kemerosotan moral sepenuhnya," kritik salah satu pengguna media sosial X.

Netizen lainnya menyatakan kekhawatiran atas obsesi terhadap kematian yang ditunjukkan oleh pejabat negara tersebut dalam momen pribadi. Unggahan tersebut mencerminkan kegelisahan publik terhadap arah kebijakan keamanan di bawah pengawasan Ben Gvir.

"Bahkan saat merayakan ulang tahun, dia menginginkan lebih banyak kematian. Sangat meresahkan," timpal pengguna media sosial X lainnya.

Hadirnya kue tersebut berkaitan erat dengan pengesahan aturan eksekusi terhadap warga Palestina pada akhir Maret lalu. Parlemen Israel menyetujui pemberlakuan hukuman gantung bagi tahanan yang dianggap melakukan aksi terorisme, sebuah langkah yang didukung penuh oleh partai Otzma Yehudit pimpinan Ben Gvir.

Kebijakan ini memicu reaksi keras dari berbagai organisasi pembela hak asasi manusia dan lembaga internasional. Badan pengawas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai kerangka hukum tersebut menciptakan sistem diskriminasi rasial yang menyimpang dari norma internasional karena hanya menyasar satu populasi di wilayah pendudukan.

Saat ini, undang-undang kontroversial tersebut tengah menghadapi gugatan hukum di Mahkamah Agung Israel. Kelompok hak asasi manusia terkemuka di negara tersebut telah mengajukan petisi resmi untuk membatalkan aturan yang dianggap kejam dan rasis tersebut.