Badan Gizi Nasional (BGN) membantah tudingan mengenai dugaan penyelewengan anggaran senilai Rp1,1 triliun dan memberikan klarifikasi terkait penggunaan dana Rp113 miliar untuk Event Organizer (EO). Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan bahwa pelibatan EO merupakan langkah strategis yang diperlukan oleh lembaganya, seperti disampaikan dalam keterangannya pada Minggu (12/4/2026).
Dadan menjelaskan bahwa sebagai lembaga baru yang mengelola program strategis nasional, BGN masih dalam tahap awal pembentukan sistem dan tata kelola operasional. Oleh karena itu, BGN belum memiliki sumber daya internal yang memadai untuk menangani seluruh kebutuhan kegiatan berskala besar secara mandiri.
Menurut Dadan, pelaksanaan acara, kampanye publik, dan sosialisasi nasional yang kompleks membutuhkan dukungan tenaga profesional. EO memiliki keahlian khusus dalam manajemen acara, mulai dari perencanaan, koordinasi vendor, pengelolaan teknis lapangan, hingga mitigasi risiko operasional.
“Penggunaan jasa EO dalam konteks ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kegiatan dapat berjalan secara profesional, terstandar, dan tepat waktu,” kata Dadan.
Selain aspek teknis, pelibatan EO juga membantu penataan administrasi dan keuangan BGN agar lebih terstruktur. Proses pengadaan, pembayaran vendor, dan pelaporan dapat dilakukan secara terpusat dan sistematis melalui pihak ketiga.
Dadan menegaskan, kegiatan yang ditangani EO bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari strategi komunikasi publik terkait isu gizi nasional. Ini termasuk bimbingan teknis (bimtek) bagi penjamah makanan untuk memastikan keamanan pangan dikelola tenaga terlatih.
“EO berperan dalam memastikan pesan yang ingin disampaikan pemerintah dapat dikemas secara efektif, menarik, dan berdampak luas, sehingga tujuan program dapat tercapai secara optimal,” ujar Dadan.
Dari sisi efisiensi, penggunaan EO dianggap lebih rasional daripada membentuk tim internal dalam waktu singkat. Pembentukan kapasitas internal memerlukan proses rekrutmen dan pelatihan yang tidak instan, sementara program harus segera berjalan.
Dadan memastikan bahwa BGN tetap menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran. Seluruh pengeluaran, termasuk untuk jasa EO, dilakukan sesuai aturan dan terbuka untuk diawasi.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti polemik anggaran pengadaan perangkat teknologi di BGN. Menurut laporan Lapan6Online pada Sabtu (11/4/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disebut pernah menolak pengajuan anggaran pembelian komputer oleh BGN pada tahun 2025.
Namun, CBA menduga adanya upaya ‘mengakali’ nomenklatur anggaran dengan mengubah istilah komputer menjadi perangkat lain seperti laptop atau tablet. Uchok menyebut pengadaan ini patut diduga ada permainan nomenklatur.
Berdasarkan catatan CBA, BGN menggelontorkan anggaran signifikan sepanjang 2025. Rinciannya meliputi laptop untuk 32.000 orang senilai Rp544 miliar, tablet untuk 30.000 orang senilai Rp510,1 miliar, tambahan 5.000 unit laptop senilai Rp120 miliar, dan 400 unit laptop oleh kantor pusat senilai Rp10,8 miliar.
Pada tahun 2026, BGN juga kembali menganggarkan pembelian laptop 14 inci senilai Rp14,8 miliar, meskipun jumlah unit tidak diungkapkan. Uchok menilai angka-angka ini janggal dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,1 triliun.
CBA menegaskan, jika pengadaan tersebut tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang ditetapkan Menteri Keuangan, maka BGN berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
Kasus ini memunculkan desakan agar pemerintah membuka secara transparan detail pengadaan di BGN, termasuk spesifikasi barang, mekanisme pengadaan, dan alasan perubahan nomenklatur anggaran. Publik menantikan klarifikasi resmi dari Kementerian Keuangan maupun BGN terkait dugaan ini.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·