Jakarta (ANTARA) - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan menangguhkan atau suspend Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) untuk memperbaiki kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) Khairul Hidayati dalam keterangan resmi di Jakarta pada Rabu mengemukakan, percepatan SLHS bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keberlanjutan program secara nasional.
Hida mengingatkan, sesuai Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026, SPPG yang belum memiliki SLHS paling lambat tiga bulan sejak aturan ditetapkan akan ditangguhkan operasionalnya hingga sertifikat diperoleh.
"Saya ingin menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit. Justru ini adalah bentuk tanggung jawab kita untuk melindungi penerima manfaat dan menjaga keberlanjutan program. Kita harus mulai mengubah cara pandang terhadap SLHS. Jangan melihatnya sebagai beban administrasi, tetapi mari kita lihat sebagai standar minimum perlindungan terhadap masyarakat," ujar dia.
Baca juga: 1.738 SPPG ditangguhkan per 12 Mei 2026 untuk perbaiki kualitas MBG
Dalam kegiatan Koordinasi Percepatan Perolehan SLHS dan Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di SPPG Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, pada Selasa (12/5), Hida juga menekankan SLHS bukan sekadar persoalan administratif.
"Ini menyangkut tata kelola, perlindungan masyarakat, perlindungan pekerja, dan keberlanjutan Program MBG secara nasional," ucapnya.
Menurutnya, Program MBG merupakan program strategis nasional yang dijalankan dengan landasan regulasi yang kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang pembentukan BGN dan diperkuat Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.
Selain itu, BGN juga telah menerbitkan berbagai regulasi teknis yang mengatur pengelolaan limbah, sistem penjaminan keamanan pangan, standar gizi, hingga petunjuk teknis pelaksanaan program.
Baca juga: Kepala BGN: 1.780 SPPG disetop sementara untuk perbaiki kualitas MBG
Hingga saat ini, BGN telah menerbitkan delapan peraturan, lebih dari 100 keputusan kepala badan, nota kesepahaman, surat edaran, hingga berbagai perjanjian kerja sama guna memperkuat tata kelola program.
Menurutnya, keberhasilan program sangat ditentukan oleh kualitas implementasi di lapangan, khususnya melalui peran strategis SPPG sebagai bagian dari sistem layanan publik gizi nasional.
"SPPG bukan hanya sekadar dapur produksi makanan, melainkan bagian dari sistem layanan publik gizi nasional. Di sanalah kualitas program benar-benar diuji," kata Hida.
Ia mengatakan, masyarakat akan menilai Program MBG dari kualitas makanan yang diterima setiap hari, mulai dari ketepatan distribusi, kebersihan, hingga keamanan pangan. Karena itu, SLHS menjadi instrumen penting untuk memastikan proses pengolahan makanan dilakukan sesuai standar higiene dan sanitasi yang baik.
Untuk Wilayah III, sambung Hida, terdapat 35 kejadian menonjol termasuk dua kasus di Sulsel yang belum memiliki SLHS. Hal tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pengelola SPPG.
"Seringkali persoalan muncul bukan karena kita tidak memiliki aturan, melainkan karena standar yang ada tidak dijalankan secara disiplin. Karena itu saya berharap seluruh pengelola SPPG dapat melihat SLHS bukan sebagai kewajiban administratif semata, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat," tuturnya.
Baca juga: KSP: Dapur SPPG tidak layak harus segera diperbaiki atau ditangguhkan
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·