Makassar (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) menyebutkan bahwa penguatan kewajiban penyertaan dokumen pendukung (underlying) dalam transaksi pembelian valas efektif mendukung stabilisasi rupiah karena menekan permintaan dolar yang bersifat spekulatif di tengah tingginya ketidakpastian global.
“Pesannya adalah kita tidak membatasi beli valas, mau dolar, mau non-dolar. Tapi tolong kalau beli itu harus ada underlying-nya. Jadi tidak berupa spekulasi,” kata Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Ruth A. Cussoy Intama dalam diskusi bersama media di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Untuk diketahui, sejak awal April 2026, BI menerapkan kebijakan penurunan threshold transaksi tunai pembelian valas terhadap rupiah tanpa underlying dari 100 ribu dolar AS menjadi 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan.
Dengan demikian, transaksi pembelian valas di atas batas tersebut wajib disertai underlying yang menunjukkan kebutuhan riil atas valas.
Selanjutnya mulai Juni 2026, threshold transaksi tunai pembelian valas tanpa underlying kembali diperketat menjadi 25 ribu dolar AS per pelaku per bulan.
Ruth menyebutkan bahwa lebih dari 90 persen transaksi valas di Indonesia saat ini telah menggunakan underlying.
Baca juga: BI: Volume LCT capai 22,61 miliar dolar AS hingga April 2026
Baca juga: BI izinkan mata uang selain dolar buat penempatan DHE SDA
Ia juga menilai efektivitas kebijakan mulai terlihat setelah threshold transaksi pembelian valas tanpa underlying diturunkan menjadi 50 ribu dolar AS.
Hal itu tercermin dari penurunan rata-rata harian (RRH) transaksi pembelian valas tanpa underlying dari sekitar 78 juta dolar AS pada triwulan I 2026 menjadi 62 juta dolar AS pada periode April-Mei 2026, sebagaimana yang telah disampaikan Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mei 2026.
“Jika 62 juta dolar AS dikali 20 hari itu bisa sekitar 1 miliar dolar AS. Kalau dia bersifat spekulasi di tengah jittering market saat ini, rasanya itu jumlah yang besar. Sehingga kita coba turunkan lagi ke 25 ribu dolar AS dengan harapan trennya akan sama, akan mengurangi kebutuhan pembelian dolar tanpa underlying,” kata Ruth.
Ia menambahkan bahwa kebijakan serupa pernah diterapkan pada 2015 saat periode Taper Tantrum melalui penurunan threshold pembelian tunai valas tanpa underlying dari 100 ribu dolar AS menjadi 25 ribu dolar AS.
“Walaupun mungkin trennya (nilai tukar rupiah) tetap naik, tapi ada titik-titik tertentu yang kita bisa yakinkan itu efektif,” kata Ruth.
Setelah periode Taper Tantrum, threshold transaksi pembelian tunai valas tanpa underlying kemudian kembali dinaikkan menjadi 100 ribu dolar AS pada 2022.
Ruth pun berharap penyesuaian threshold tanpa underlying yang dilakukan pada tahun ini dapat kembali menekan kebutuhan dolar AS yang tidak didasarkan pada kebutuhan riil, sehingga mendukung penguatan rupiah dan meningkatkan porsi transaksi valas yang menggunakan underlying.
Baca juga: BI dukung penerbitan Panda Bonds guna pendalaman pasar valas
Baca juga: BI yakin rupiah akan menguat mulai Juli usai permintaan valas menurun
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
8 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·