BI Tekan Transaksi Valas Harian Menjadi 60 Juta Dolar AS

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Bank Indonesia melaporkan penurunan volume rata-rata transaksi harian valuta asing dari 78 juta dolar AS menjadi 60 juta dolar AS sejak 17 April 2026. Langkah ini merupakan dampak dari pengetatan aturan pembatasan transaksi valas yang mulai diberlakukan pada awal April 2026.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Thomas Djiwandono, menjelaskan bahwa penyusutan transaksi harian sebesar 18 juta dolar AS ini menjadi indikator positif terkendalinya tekanan terhadap nilai tukar rupiah. Penurunan ini dinilai mencerminkan berkurangnya aktivitas spekulatif yang tidak berbasis kebutuhan ekonomi riil.

"Sejak 17 April 2026, terdapat penurunan rata-rata harian transaksi spot nasabah dari 78 juta dolar AS menjadi 60 juta dolar AS (USD)," kata Thomas, saat konferensi pers terkait Hasil Rapat Dewan Gubernur BI secara virtual, Rabu (22/4/2026).

Thomas menambahkan bahwa pihak perbankan saat ini telah memiliki kesiapan yang memadai dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. BI juga memberikan masa transisi selama satu bulan untuk proses pelaporan dan penyerahan dokumen pendukung oleh pihak bank.

"Mengenai kesiapan bank-bank tersebut, karena terdapat transisi selama satu bulan untuk pelaporan dan penyampaian dokumen tersebut sampai saat ini, dan sehingga ini para bank sudah siap dan tidak ada masalah di situ," urai Thomas.

Bank sentral sebelumnya telah merevisi batasan kewajiban dokumen pendukung (underlying) untuk transaksi tunai beli valas terhadap rupiah. Nilai ambang batas yang sebelumnya dipatok sebesar 100 ribu dolar AS kini diturunkan menjadi 50 ribu dolar AS per pelaku setiap bulannya.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, memberikan klarifikasi terkait persepsi masyarakat mengenai kebijakan tersebut pada Maret lalu. Ia menegaskan bahwa aturan ini bukan merupakan pelarangan bagi masyarakat untuk membeli valuta asing dalam jumlah besar.

"Jadi, untuk meluruskan pemberitaan, tidak benar kalau BI akan membatasi pembelian tunai USD menjadi maksimal 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan. Penyesuaian yang akan dilakukan adalah, untuk pembelian tunai di atas 50 ribu dolar AS tetap dapat dilakukan tetapi harus menyertakan dokumen underlying," ujar Ramdan dalam keterangan resminya, Kamis (19/3/2026).

Pengetatan pengawasan dilakukan oleh BI setelah mencermati dinamika pasar domestik dan pola pergerakan nilai tukar. Kebijakan ini bertujuan memastikan setiap transaksi valas dilandasi kebutuhan nyata guna memperkuat stabilitas ekonomi di tengah gejolak pasar global.