BI: Transaksi Dolar Turun Usai Kebijakan Valas Diperketat

Sedang Trending 2 jam yang lalu

BANK Indonesia (BI) mencatat transaksi spot dolar Amerika Serikat menurun usai kebijakan pembelian valuta asing diperketat. Pada awal April 2026, BI mewajibkan penyertaan dokumen underlying untuk pembelian tunai di atas US$ 50 ribu. Ambang batas atau threshold itu diperketat dari yang sebelumnya US$ 100 ribu.

Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono mengatakan per 17 April 2026, rata-rata harian transaksi spot nasabah menurun dari US$ 78 juta menjadi US$ 60 juta. “Mengenai kesiapan bank-bank tersebut, karena terdapat transisi selama satu bulan untuk pelaporan dan penyampaian dokumen tersebut, sehingga para bank sudah siap dan tidak ada masalah di situ,” ucapnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI yang digelar daring pada Rabu, 22 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Gubernur BI Perry Warjiyo menambahkan, penggunaan dokumen underlying dalam transaksi spot telah meningkat menjadi 93,5 persen dari 89,2 persen. Menurutnya, meski baru berjalan sebentar, pengetatan kebijakan transaksi valas sudah memberikan hasil yang positif.

Sejalan dengan itu, BI juga mendorong peningkatan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). “Sehingga hasil positifnya juga sudah kelihatan bahwa semakin banyak transaksi untuk Domestic Non-Deliverable Forward,” ucap Perry.

Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan penerapan threshold penyampaian dokume underlying merupakan upaya BI dalam memastikan transaksi pembelian valas dilandasi kebutuhan ekonomi. Dia menyatakan kebijakan tersebut bukan membatasi transaksi pembelian valas, tapi memperkuat kewajiban penyertaan dokumen underlying.

Denny mengatakan perubahan threshold dari waktu ke waktu merupakan bagian dari kebijakan yang bersifat adaptif untuk merespons dinamika perekonomian dan pasar keuangan global maupun domestik.

“Kebijakan ini dirumuskan dengan mencermati pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik, untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta memastikan dinamika pasar valuta asing domestik tetap berjalan secara sehat dan efisien,” ucapnya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 17 Maret 2026.