Biar Nggak Salah Paham, Begini Aturan STNK Mati 2 Tahun Mobil-motor Jadi Bodong

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

STNK mati 2 tahun bisa bikin data kendaraan kamu dihapus dari sistem. Hal itu merupakan ketetapan yang tercantum dalam Undang-undang. Begini aturannya.

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dilakukan pengesahan setiap tahun. Kemudian setiap lima tahun sekali dilakukan perpanjangan. Ini lantaran STNK punya masa berlaku lima tahun sebagaimana tercantum dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), STNK dan TNKB wajib diajukan permohonan perpanjangan," demikian dijelaskan pada pasal 70 ayat 3.

Namun pada kenyataannya, tidak semua pemilik kendaraan melakukan kewajiban perpanjangan STNK tersebut. Terlebih buat kendaraan bekas, beberapa mengaku terkendala syarat KTP pemilik lama untuk melakukan perpanjangan. Di sisi lain, tak melakukan perpanjangan STNK bisa membuat STNK tersebut 'mati'. Nggak cuma itu, STNK yang mati dan dua tahun setelahnya tak dilakukan pengesahan justru bikin data kendaraan kamu dihapus dari sistem registrasi kendaraan.

Dijelaskan pada pasal 74 ayat 1, data kendaraan bermotor yang sudah diregistrasi itu rupanya bisa dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. Penghapusan dilakukan atas dasar dua hal, pertama berdasarkan permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Kemudian pada pasal 74 ayat 2 dijelaskan kondisi penghapusan data kendaraan berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

"Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," begitu bunyi pasalnya.

Aturan itu juga didukung Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 84 ayat 3.

"Penghapusan dari daftar regident ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang regident ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika:
a. ranmor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b. pemilik ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK," demikian penjelasan dalam Perpol tersebut.

Nah buat kamu yang memiliki kendaraan, jangan lupa ya untuk melakukan perpanjangan STNK. Sebab risikonya data kendaraan bisa dihapus. Adapun data kendaraan yang sudah dihapus itu tak lagi bisa didaftarkan kembali. Alhasil, mobil-motor yang kamu miliki tidak sah digunakan di jalan.

"Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali," demikian penegasan pada pasal 74 ayat 3 UU no.22 tahun 2009.


(dry/din)