Bireuen Perpanjang Masa Transisi 90 Hari, Kepala BNPB: Sudah Sesuai Prosedur

Sedang Trending 4 jam yang lalu

INFO TEMPO - Masa transisi darurat ke pemulihan pascabanjir Sumatra masih berlangsung di sejumlah wilayah. Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh, memutuskan perpanjangan masa transisi darurat ke pemulihan selama 90 hari. Langkah tersebut ditempuh karena sejumlah proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir masih berjalan

Ketetapan ini disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, Ismunandar, di Aula Bappeda Bireuen, pada Jumat, 5 Juni 2026. Pertemuan dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bireuen, Marwan, mengatakan masa transisi darurat tahap pertama akan berakhir Sabtu, 6 Juni 2026. Namun dari hasil penilaian, masa transisi perlu diperpanjang agar proses pemulihan berjalan optimal.

“Usulan perpanjangan status ini penting untuk tetap mengaktifkan sistem komando di lapangan, mempercepat pencairan bantuan, dan menuntaskan seluruh program pemulihan yang sedang berjalan,” kata Marwan.

Menanggapi perpanjangan masa transisi tersebut, Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto menyatakan pemerintah kabupaten dan kota terdampak banjir Sumatra memiliki kewenangan menetapkan perpanjangan masa transisi darurat ke pemulihan sesuai aturan yang berlaku.

“Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2008, yang dimaksud status keadaan darurat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan,” kata Suharyanto melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, Kamis, 11 Juni 2026.

Sesuai PP tersebut di Pasal 23, ia melanjutkan, penentuan status keadaan darurat bencana memiliki kewenangan sesuai tingkatan pemerintahan. Untuk tingkat kabupaten dan kota ditetapkan oleh bupati atau wali kota, tingkat provinsi oleh gubernur, sedangkan tingkat nasional oleh presiden.

Keberlanjutan masa transisi juga berkaitan dengan dukungan pendanaan penanganan bencana. Hal ini dikuatkan oleh PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, Dana Siap Pakai (DSP) dapat digunakan selama status keadaan darurat.

Adapun penggunaan DSP secara operasional diatur melalui Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020. Dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan pada masa siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat.

“Contohnya termasuk Dana Tunggu Hunian (DTH), kebutuhan dasar penyintas, serta pembangunan hunian baik itu sementara (Huntara) maupun tetap (Huntap),” tutur mantan Panglima Kodam V/Brawijaya itu.

Atas dasar itu, Suharyanto menyebut langkah Kabupaten Bireuen, Aceh, sudah sesuai regulasi karena merupakan kewenangan pemerintah daerah. “Ya, masih relevan dalam rangka akuntabilitas bahwa saat ini sedang proses pembangunan huntap sehingga masyarakat terdampak masih membutuhkan DTH hingga menempati Huntap maupun hal-hal lain sesuai kaidah transisi darurat ke pemulihan,” ia menjabarkan.

Di Bireuen, perpanjangan masa transisi diperlukan karena sejumlah tahapan pemulihan belum selesai. Pemerintah daerah masih melakukan verifikasi data warga terdampak, termasuk penerima Dana Tunggu Hunian tahap kedua.

Selain itu, proses rehabilitasi rumah warga terdampak dan pembangunan hunian tetap masih berlangsung. Warga terdampak masih membutuhkan dukungan hingga dapat menempati hunian tetap.

Sekretaris Daerah Bireuen Ismunandar saat ini meminta seluruh dinas terkait segera mengevaluasi sisa pekerjaan pada masa transisi tahap pertama. “Pastikan seluruh data rumah warga yang belum terdata segera divalidasi agar tidak ada masyarakat terdampak yang terlewatkan atau kehilangan haknya,” ucapnya.

Keputusan perpanjangan masa transisi bukan saja diusulkan Pemkab Bireuen. Sebelumnya, Balai Kementerian Pekerjaan Umum mengusulkan perpanjangan serupa untuk empat wilayah: Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, dan Aceh Utara.

Hal itu dikemukakan setelah melakukan kunjungan lapangan bersama Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatra pada 28 Mei hingga 2 Juni lalu.

Alasannya serupa, masih berlangsungnya pembangunan infrastruktur vital seperti tanggul sungai, rehabilitasi jalan, hingga pembangunan jembatan permanen di kawasan terdampak bencana.

Menyikapi kondisi tersebut, Suharyanto menegaskan, BNPB tetap menempatkan personel atau penanggung jawab di setiap kabupaten dan kota terdampak. “Kami tetap hadir untuk mendampingi pemda,” ucapnya. (*)