Bisa Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Akhir Pekan Ini, Segini Biayanya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Perpanjang SIM mati tanpa bikin baru bisa dilakukan akhir pekan ini. Simak syarat dan juga rincian biayanya.

Pelayanan SIM dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha bakal diliburkan pada 27 Mei 2026. Pelayanan SIM itu dibuka kembali pada Kamis, 28 Mei 2026. Khusus pemegang SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1447 H, maka bisa melakukan perpanjangan setelahnya tanpa harus bikin baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejatinya, SIM yang masa berlakunya habis tak bisa diperpanjang. Namun dalam Peraturan Polri nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi dijelaskan, SIM yang lewat dari masa berlakunya masih bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Makanya, meski sudah lewat masa berlaku, SIM yang mati pada 27 Mei 2026 bisa diperpanjang setelahnya. Namun demikian, ada tanggal khusus untuk perpanjang SIM mati tanpa bikin baru itu. Dikutip laman Instagram Satpas Metro Jaya, perpanjangan itu hanya bisa dilakukan pada tenggat waktu 28-30 Mei 2026.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 28-30 Mei 2026, akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," demikian penjelasannya.

Jadi jangan sampai kamu terlewat ya. Kalau terlewat, sudah pasti harus mengikuti ujian teori, ujian praktik seperti bikin SIM baru lagi.

Biaya Perpanjang SIM

Menyoal biaya, sama seperti mekanisme perpanjangan SIM pada umumnya. Meski sudah lewat masa berlaku, biayanya tetap sama dengan pengurusan perpanjangan SIM. Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM:

Biaya Penerbitan SIM

  • SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan
  • SIM C, SIM C I, dan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan
  • SIM D, SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan

Biaya Tes Kesehatan, Psikologi, dan Asuransi

Kemudian, ada juga biaya lainnya dengan rincian sebagai berikut.

  • Pemeriksaan Kesehatan SIM: Rp 35.000
  • Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
  • Pembayaran Tes Psikologi SIM: Rp 100.000 (di lokasi perpanjangan SIM), atau Rp 77.500 (online di situs ePPsi).

(dry/din)