BNN amankan 10 WNI dari Bangkok positif narkoba

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Tangerang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 10 orang warga negara Indonesia (WNI) yang teridentifikasi positif narkoba ketika kembali dari Bangkok, Thailand melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam keterangannya diterima di Tangerang, Rabu menyampaikan pengamanan 10 WNI ini dilakukan berdasarkan hasil Operasi Sekuens “Sapu Bersih Narkotika” secara terpadu yang dilaksanakan pada Senin (8/6) sejak pukul 17.30 sampai 21.30 WIB.

"Sepuluh orang WNI ini dinyatakan positif mengandung zat narkotika dan/atau zat adiktif berdasarkan tes urine awal, meliputi metamfetamina, THC, amfetamina, kokain, dan zat lainnya," katanya.

Ia menjelaskan melalui operasi gabungan yang melibatkan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Ditjen Imigrasi, Ditjen Bea dan Cukai, serta Polres Bandara Soekarno-Hatta merupakan lanjutan dari pengungkapan kasus pada 3 Juni 2026. Saa titu, tim gabungan mengamankan dua WNA Rusia berinisial KK (52) dan SK (40), dengan barang bukti hashish seberat 7,8 kg yang diduga berasal dari Thailand.

"Selain itu kegiatan ini adalah sebagian dari kegiatan menjelang Hari Anti Narkotika Internasional 2026 sebagai upaya memperketat pengawasan pintu masuk negara," ujarnya.

Berdasarkan pengembangan kasus dan informasi pada operasi gabungan tersebut, kata dia, tim memantau kedatangan penerbangan dari Bangkok pada Senin (8/6) malam. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengidentifikasi 14 penumpang WNI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasilnya, 10 orang dinyatakan positif mengandung zat narkotika dan/atau zat adiktif berdasarkan tes urine awal, sementara empat orang lainnya negatif.

"Untuk 10 orang penumpang yang positif berinisial M.M, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA," ucapnya.

Dia menerangkan saat pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin pada koper milik HP. Ketamin bukan tergolong narkotika, namun petugas tetap melakukan pendalaman dan uji laboratorium.

"Setelah asesmen dan gelar perkara, mereka dikategorikan sebagai penyalahguna kategori ringan atau coba pakai. Langkah yang diambil adalah rehabilitasi rawat jalan di Klinik IPWL BNN RI Cawang, disertai kewajiban wajib lapor," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Suyudi, pada Rabu (10/6) para penyalahguna narkoba itu dipulangkan dengan ketentuan mengikuti program rehabilitasi dan wajib lapor.

"Menyelamatkan generasi Indonesia dari narkotika adalah hal yang mulia dan menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa," kata dia.

Baca juga: BNN telusuri motif 100 WNI tersandung kasus narkotika di luar negeri

Baca juga: BNN harap Kemenlu bantu fasilitasi pertemuan WNI bermasalah narkotika

Baca juga: 36 WNI dideportasi ke Nunukan karena narkotika

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.