Bolehkan Berkurban Jika Belum Aqiqah? Simak Penjelasan Lengkap Ulama

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Menjelang perayaan Idul Adha, muncul keraguan di tengah masyarakat mengenai keabsahan ibadah kurban bagi individu yang belum melaksanakan aqiqah saat kecil. Persoalan ini sering dialami oleh mereka yang baru memiliki kemampuan finansial di usia dewasa.

Dikutip dari Cahaya, kajian fikih Islam menjelaskan bahwa aqiqah dan kurban merupakan dua jenis ibadah yang berbeda secara prinsip. Keduanya berdiri sendiri dan tidak memiliki kaitan fungsional yang saling menggugurkan satu sama lain.

Aqiqah didefinisikan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak yang bersifat sunnah muakkad. Ibadah ini idealnya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran dengan menyembelih domba atau kambing.

Di sisi lain, kurban merupakan ibadah tahunan yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik. Fokus utamanya adalah ketaatan dan upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui pengorbanan harta.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memberikan penegasan bahwa seseorang tetap sah menjalankan ibadah kurban meskipun belum pernah diaqiqahkan. Hal ini didasari pada ketiadaan dalil yang menjadikan aqiqah sebagai syarat sah kurban.

Mayoritas ulama dari berbagai mazhab, termasuk rujukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU), bersepakat tidak ada kewajiban menunda kurban hanya karena faktor aqiqah. Status hukum keduanya tidak saling terikat secara mutlak.

Imam Nawawi dari mazhab Syafi’i dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab menyebutkan aqiqah sebagai anjuran seumur hidup. Jika terlewat pada masa kecil, ibadah tersebut tidak wajib untuk diqadha dan tetap bernilai pahala jika dilakukan kemudian hari.

Pandangan serupa juga dipegang oleh ulama mazhab Hanafi dan Maliki yang menyatakan aqiqah bukan prasyarat kurban. Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni mempertegas bahwa setiap ibadah tersebut memiliki jalurnya masing-masing.

Terkait prioritas pelaksanaan, para ulama menyarankan untuk melihat momentum waktu yang tersedia. Jika saat ini sudah memasuki periode Idul Adha, maka kurban harus didahulukan karena memiliki batas waktu pelaksanaan yang sangat sempit.

Sebaliknya, aqiqah memiliki fleksibilitas waktu yang luas karena dapat dilakukan kapan saja tanpa terikat tanggal tertentu. Hal ini sejalan dengan prinsip taysir atau kemudahan dalam syariat Islam sebagaimana dijelaskan Yusuf al-Qaradawi.

Mengenai penggabungan niat dalam satu hewan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan internal mazhab Syafi’i. Imam Ramli memperbolehkan penggabungan niat kurban dan aqiqah sekaligus dalam satu kali penyembelihan.

Namun, Ibnu Hajar al-Haitami memiliki pandangan berbeda yang menyebutkan satu hewan idealnya hanya untuk satu niat utama. Perbedaan ini dianggap sebagai khazanah yang memberikan pilihan bagi umat sesuai keyakinan masing-masing.

Ketiadaan syarat aqiqah sebelum kurban mencerminkan bahwa Islam tidak memberikan beban syarat yang bertumpuk bagi umatnya. Setiap amal ibadah memiliki ruang, waktu, dan esensi spiritual tersendiri yang harus dijalankan sesuai kemampuan.

Inti dari ibadah dalam pandangan Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin adalah ketulusan dan kesadaran pelakunya. Dengan demikian, kurban tetap menjadi sarana efektif untuk mendekatkan diri kepada Allah tanpa hambatan status aqiqah masa lalu.