BPJS Kesehatan Pati klarifikasi isu denda iuran hingga Rp700 ribu

Sedang Trending 5 jam yang lalu
Setelah mendapatkan penjelasan, baru dipahami bahwa kelebihan pembayaran tersebut bukan denda, melainkan akan menjadi saldo untuk iuran bulan berikutnya

Semarang (ANTARA) - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Jawa Tengah Nuzuludin Hasan mengingatkan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional perlu dijaga dengan pembayaran iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 agar status tetap aktif dan mendapat pelayanan secara optimal.

"Di dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak dikenal adanya denda atas keterlambatan pembayaran iuran. Yang ada adalah denda pelayanan rawat inap tertentu sesuai ketentuan apabila peserta yang sempat menunggak kemudian kembali aktif dan membutuhkan layanan rawat inap," kata Nuzuludin Hasan saat dihubungi di Pati, Kamis.

Ia menyampaikan hal itu setelah menerima audiensi dengan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono atau yang akrab disapa Botok.

Sebelumnya beredar informasi mengenai dugaan denda tunggakan BPJS Kesehatan yang disebut mencapai sekitar Rp700 ribu hanya untuk keterlambatan pembayaran iuran selama dua bulan yang viral di media sosial.

Baca juga: BPJS Kesehatan deteksi dini potensi penyakit lewat skrining

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada denda atas tunggakan iuran. Yang ada adalah denda pelayanan rawat inap bagi peserta yang sebelumnya menunggak, sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Nuzuludin.

Dalam pertemuan tersebut, Supriyono mengakui bahwa dirinya memang sempat mengalami tunggakan iuran selama dua bulan.

Namun, pada saat melakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia, ia mengaku secara tidak sengaja memilih opsi pembayaran selama enam bulan sekaligus.

“Memang ada kesalahan saat proses pembayaran. Saat itu saya memilih nominal yang lebih dari yang seharusnya saya bayarkan,” ujar Supriyono dalam pertemuan tersebut.

Baca juga: Program JKN bantu Mujizat pulih dari penyakit hipertiroid

Ia menambahkan bahwa setelah mendapatkan penjelasan dari pihak BPJS Kesehatan, dirinya memahami bahwa selisih pembayaran yang muncul bukan merupakan denda, melainkan kelebihan pembayaran yang secara otomatis menjadi saldo untuk pembayaran iuran pada bulan berikutnya.

“Setelah mendapatkan penjelasan, baru dipahami bahwa kelebihan pembayaran tersebut bukan denda, melainkan akan menjadi saldo untuk iuran bulan berikutnya,” jelasnya.

Supriyono juga menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan keterbukaan BPJS Kesehatan Cabang Pati yang telah mengundangnya untuk berdiskusi dan memberikan penjelasan secara langsung terkait persoalan tersebut.

“Saya berterima kasih kepada BPJS Kesehatan Cabang Pati yang sudah mengajak kami berdiskusi dan memberikan penjelasan secara terbuka,” ungkapnya.

Baca juga: Menkes: Rp20 triliun untuk kelangsungan BPJS Kesehatan tunggu Perpres

Sementara Nuzulul mengakui kejadian ini menjadi pembelajaran penting mengenai perlunya ketelitian peserta dalam melakukan pembayaran iuran melalui kanal digital maupun non-digital.

“Peserta perlu memastikan nominal dan periode pembayaran sebelum melakukan transaksi. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman seperti yang terjadi dalam kasus ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nuzuludin mengapresiasi sikap terbuka AMPB yang bersedia melakukan klarifikasi langsung sehingga persoalan dapat diselesaikan dengan baik.

“Kami mengapresiasi komunikasi yang terjalin dengan baik bersama AMPB. Ini menunjukkan bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog yang positif,” ujarnya.

Baca juga: OJK: Butuh kajian lanjutan terkait pusat data pertanggungan kesehatan

Pewarta: Teguh Imam Wibowo/Gunawan
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.