BPKH paparkan nilai manfaat pengelolaan dana haji bagi jamaah

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Dana tersebut dialokasikan langsung ke Virtual Account jamaah dan turut berkontribusi dalam menekan total biaya haji, sehingga jamaah tidak perlu menanggung seluruh biaya...

Makassar (ANTARA) - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyampaikan pengelolaan dana haji dilakukan untuk memberikan manfaat kepada jamaah, seperti keringanan biaya berhaji dan pemberian biaya hidup selama di Tanah Suci, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dan syariah.

Dana haji yang disetorkan oleh jamaah tidak hanya disimpan, tetapi juga dikelola secara syariah, transparan, dan profesional, untuk menghasilkan nilai manfaat yang optimal bagi jemaah haji Indonesia.

"Dana haji yang dikelola BPKH tidak hanya dijaga keamanannya, tetapi juga dioptimalkan secara syariah agar memberikan nilai manfaat bagi jamaah. Nilai manfaat inilah yang membantu menjaga biaya haji tetap lebih rasional dan meringankan beban jemaah,” ujar Kepala BPKH Fadlul Imansyah di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Melalui pengelolaan dana haji oleh BPKH, lanjutnya, jamaah memperoleh berbagai hak keuangan yang dapat dirasakan secara langsung.

Baca juga: BPKH: Pengelolaan dana haji aman dengan standar likuiditas tinggi

Dia menjelaskan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah 2026 rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tercatat sebesar Rp87.409.365 per orang.

Dari jumlah tersebut,rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan calon haji sebesar Rp54.193.806, sementara sisanya ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp33.215.559.

Selain itu jamaah, kata dia, memperoleh hak keuangan lainnya berupa biaya hidup sebesar 750 Riyal Saudi atau setara sekitar Rp3,4 juta per orang.

Jamaah juga mendapatkan nilai manfaat yang tercatat pada Virtual Account (VA) masing-masing, yang dapat dimanfaatkan untuk membantu pelunasan biaya haji.
Ia mengatakan nilai manfaat merupakan imbal hasil dari pengelolaan keuangan haji yang dilakukan secara syariah oleh BPKH.

Baca juga: BPKH telah transfer 70,95 persen dana BPIH ke Kemenhaj

"Dana tersebut dialokasikan langsung ke Virtual Account jamaah dan turut berkontribusi dalam menekan total biaya haji, sehingga jamaah tidak perlu menanggung seluruh biaya secara penuh dan biaya haji menjadi lebih rasional," urai Ketua BPKH Fadlul Imansyah.

Pengelolaan dana haji dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan profesionalitas agar dana jemaah tetap aman sekaligus memberikan manfaat berkelanjutan bagi penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

Guna memudahkan jamaah dalam memantau dana haji dan nilai manfaat yang dimiliki, BPKH menyediakan layanan pengecekan melalui aplikasi BPKH Apps.

Baca juga: BPKH sebut dana haji yang dikelola mencapai Rp180,72 triliun lebih

Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.