BPOM Masukkan Ketamin ke Kategori 'Obat Tertentu': Rawan Disalahgunakan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyampaikan keterangan pada konferensi pers penindakan produk gas medis dinitrogen monoksida (N2O)/gas tertawa di Kantor BPOM, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap lonjakan signifikan peredaran ketamin dalam beberapa tahun terakhir, yang dinilai berpotensi disalahgunakan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, kondisi tersebut menjadi dasar penguatan pengawasan.

“Kami ingin jelaskan strategi penguatan pengawasan sediaan farmasi obat tertentu yang sering disalahgunakan seperti pada laporan kami tadi. Bahwa khusus ketamin, kita lihat tahun 2022, tahun 2023 dan 2024 mengalami peningkatan yang sangat signifikan," Taruna saat rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).

"Dari 134 ribu tahun 22, yang penyalurannya ke farmasi fasyankes, kita lihat menjadi 235 (ribu) di tahun berikutnya dan tahun 2024 menjadi 440 ribu,” sambungnya.

Ia menjelaskan, lonjakan distribusi tersebut mendorong BPOM menetapkan ketamin sebagai obat tertentu melalui regulasi yang diterbitkan pada 2025.

Raker Komisi IX DPR bersama Menkes, Mensos, Kemendagri, BPS, hingga BPJS di DPR, Rabu (15/4/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan

Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan terhadap peredarannya.

“Nah, berdasarkan itulah maka kami mengeluarkan peraturan di tahun 2025 yang berhubungan dengan menambahkan ketamin ini menjadi obat-obat tertentu,” ujarnya.

Taruna menuturkan, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan aspek penegakan hukum. Sebab, ketamin tidak termasuk dalam kategori narkotika, sehingga tidak dapat ditindak oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Kenapa? Karena Badan Narkotika Nasional tidak bisa menindaki. Tapi Badan POM bisa menindaki karena ketamin ini bukan bagian dari narkotik,” jelasnya.

Setelah penerapan regulasi tersebut, BPOM mencatat adanya tren penurunan distribusi ketamin pada 2025. Hal ini dinilai sebagai indikasi awal efektivitas kebijakan pengawasan yang diperketat.

“Nah, oleh karena itu setelah kami lakukan, termasuk penyaluran ketamin ke apotek, pengeluaran dari penerbitan Peraturan Badan POM Nomor 12 tentang obat-obat tertentu tadi, akhirnya ternyata mengalami tren penurunan di tahun 2025,” ucap Taruna.

Meski demikian, BPOM menilai pengawasan tidak cukup hanya melalui regulasi. Diperlukan strategi yang lebih komprehensif, termasuk pelibatan masyarakat dan generasi muda.

Polisi menunjukkan barang bukti pengungkapan 75 kilogram sabu, 53 ribu ekstasi, dan 1.911 gram ketamin di Lobby Bareskrim Polri, Senin (29/5). Foto: Thomas Bosco/kumparan

BPOM Perkuat Edukasi

Ke depan, BPOM akan menggandeng berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat edukasi publik serta mendorong partisipasi anak muda dalam melawan penyalahgunaan obat.

“Nah, penggalangan pemangku kepentingan dan edukasi masyarakat melawan penyalahgunaan obat-obat tertentu, kemudian kami akan lakukan juga partisipasi gerakan muda melawan penyalahgunaan obat-obat tertentu dan peluncuran sistem informasi gerakan anti penyalahgunaan obat dan makanan,” tutur Taruna.

“Insya Allah kami akan lakukan aksi nasional tentang pencegahan penyalahgunaan dan mohon dukungan dalam konteks ini,” pungkasnya.