Perusahaan Umum (Perum) Bulog tengah menyusun proposal teknis untuk memberlakukan kembali pemberian tunjangan beras dalam bentuk natura bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencana ini disampaikan Direktur Pemasaran Perum Bulog Febby Novita di Jakarta pada Senin (11/5/2026) sebagai langkah optimalisasi serapan beras nasional.
Langkah penyusunan proposal ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan penggunaan beras dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dilansir dari Money, mekanisme pemberian natura ini dinilai mampu menjaga stabilitas harga di tingkat petani sekaligus menjamin kesejahteraan pangan para aparatur negara.
"Mungkin nanti kita akan coba bikinkan proposal," kata Febby Novita, Direktur Pemasaran Perum Bulog.
Penerapan skema tunjangan fisik ini dilaporkan sudah berjalan di beberapa titik di kawasan timur Indonesia. Meski demikian, pihak Bulog belum merinci daftar wilayah spesifik yang telah lebih dahulu menjalankan distribusi beras langsung kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
"Di daerah timur, yang kita salurin beras-beras untuk ASN-nya," tutur Febby Novita, Direktur Pemasaran Perum Bulog.
Gagasan pengalihan tunjangan uang ke bentuk barang ini sebelumnya juga ditegaskan oleh Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani pada Rabu (6/5/2026). Ia menilai ketersediaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) saat ini sangat mencukupi untuk didistribusikan kepada anggota TNI, Polri, dan ASN.
"Mumpung beras Bulog itu berlimpah kami sarankan untuk ke depannya TNI, Polri, dan ASN juga mendapat beras Bulog seperti natura zaman-zaman dahulu waktu kita masih kecil-kecil," ujar Ahmad Rizal Ramdhani, Direktur Utama Perum Bulog.
Rizal yang merupakan purnawirawan jenderal bintang tiga TNI AD ini menambahkan bahwa kualitas beras yang disiapkan untuk tunjangan tersebut berada pada klasifikasi tertentu. Ia memastikan standar pangan yang akan diterima para pegawai tetap terjaga.
"Berasnya medium, beras medium," ucap Ahmad Rizal Ramdhani, Direktur Utama Perum Bulog.
Merujuk pada regulasi yang ada, Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor 67 Tahun 2020 sebenarnya telah mengatur hak tunjangan beras tersebut. Aturan tersebut menetapkan bahwa setiap personel berhak menerima 10 kilogram beras atau uang tunai senilai Rp 8.074 per kilogram.
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·