Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo (GSW), terhadap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setelah pelantikan pada Desember 2025, para pejabat dipanggil ke ruangan khusus untuk menandatangani dua "surat sakti", termasuk pernyataan mundur dari jabatan, dilansir dari Detikcom pada Sabtu (12/4/2026).
Surat tersebut berisi pernyataan kesediaan mundur dari jabatan dan status ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas. Selain itu, Gatut juga meminta pejabat menandatangani surat tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di satuan kerja masing-masing.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemanggilan untuk penandatanganan surat dilakukan satu per satu. "Jadi ini ada kaitannya dengan pelantikan para pejabat ya, OPD. Pasca pelantikan tersebut, saudara GWS meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan," kata Asep saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/2026).
Dalam surat pengunduran diri, kolom tanggal sengaja dikosongkan dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat. Hal ini mempersulit pejabat untuk memiliki bukti atau dasar hukum terkait penandatanganan tersebut.
Para Kepala OPD juga dilarang membawa ponsel saat diminta menandatangani surat. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah mereka mendokumentasikan proses penandatanganan atau mengamankan bukti lain.
Asep menegaskan adanya dua jenis surat yang diminta Gatut Sunu. "Ada dua surat tersebut ya. Surat pengunduran diri jabatan dan mundur diri ASN itu satu surat, walaupun isinya dua. Kemudian tanggung jawab mutlak itu satu surat," tambahnya.
KPK mengungkapkan bahwa target pemerasan yang dipasang Bupati Gatut mencapai Rp 5 miliar. Namun, hingga saat penangkapan, Bupati Gatut hanya berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 2,7 miliar dari para pejabat.
Total ada 16 kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang dimintai uang. Besaran uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar per individu, sesuai dengan jabatan dan tanggung jawab mereka.
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·