Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat daerah. Kali ini, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo atau GSW, terjerat dugaan pemerasan, yang menurut pakar hukum pidana mencerminkan persoalan klasik korupsi kepala daerah di Indonesia. Penangkapan terjadi pada Minggu (12/4/2026), menegaskan 'budaya' pemerasan masih ada di lingkungan pemerintahan daerah.
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah, berpendapat praktik korupsi ini timbul akibat ketamakan. Selain itu, biaya tinggi dalam kontestasi pemilu serta upaya memberikan 'imbal balik' kepada pemilih pasca-terpilih menjadi faktor pendorong kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi.
“Kalau ditarik, selain memang corruption by greedy atau ketamakan itu nyata adanya, tingginya biaya dalam pencalonan kontestasi pemilu serta upaya memberikan ‘imbal balik’ kepada pemilih pasca terpilih juga menjadi faktor yang mendorong kepala daerah melakukan korupsi,” kata Hery.
KPK mengungkapkan, Gatut diduga memeras bawahannya dan menggunakan uang hasil pemerasan untuk keperluan pribadi. Dalam ekspose kasus, KPK bahkan memperlihatkan uang tunai ratusan juta rupiah serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton sebagai barang bukti.
Hery Firmansyah menambahkan bahwa kasus semacam ini bukan insiden tunggal, melainkan refleksi dari persoalan sistemik yang sering terjadi di kalangan pejabat daerah. Oleh karena itu, peran KPK sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik di tengah berbagai kritik terhadap kinerja lembaga antirasuah tersebut.
“KPK tentu harus menjawab kepercayaan publik bahwa hukum harus tetap tegak. Bukan hanya soal banyaknya penangkapan, tetapi juga pengembalian aset negara yang telah dicuri,” tambah Hery.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa kasus di Tulungagung ini bukan yang pertama kali ditangani KPK. “Peristiwa tertangkap tangan di Tulungagung ini merupakan kali kedua yang ditangani KPK. Sebelumnya, OTT juga terjadi pada 2018 yang melibatkan bupati setempat,” ujar Asep.
Sepanjang tahun 2026, KPK telah melancarkan sejumlah OTT di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan Kota Madiun. Hal ini mengindikasikan bahwa praktik korupsi di tingkat daerah masih terus berulang dan menjadi tantangan serius bagi pemberantasan korupsi.
Asep Guntur Rahayu menekankan pentingnya penguatan langkah pencegahan, seperti melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI). Menurut data KPK, skor SPI Kabupaten Tulungagung pada tahun 2025 masih tergolong rentan, dengan nilai 72,32, menempatkannya di peringkat bawah Jawa Timur. Ini menandakan masih adanya risiko sistemik dalam tata kelola pemerintahan daerah.
KPK juga menemukan bahwa untuk memenuhi permintaan bupati, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terpaksa meminjam dana atau menggunakan uang pribadi. Praktik semacam ini berpotensi memicu modus korupsi lanjutan seperti pengaturan proyek dan gratifikasi. “Kepala daerah sejatinya sudah mendapatkan hak keuangan yang sah, membebankan kebutuhan pribadi kepada OPD atau anggaran dinas jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Asep.
Pihak KPK mengingatkan para penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan wewenang, termasuk memanfaatkan dokumen seperti surat pernyataan sebagai alat tekanan terhadap bawahan. Penindakan ini menunjukkan komitmen KPK untuk terus memerangi korupsi di segala tingkatan pemerintahan.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·