Seorang pria bernama Muhammad Musalim (32) memutuskan membatalkan pernikahan setelah calon istrinya, NAS (19), kabur bersama kekasihnya, DF (18), menjelang akad nikah di Tlogowungu, Pati.
Pembatalan ini berujung pada tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp 30 juta dari pihak Musalim kepada keluarga calon pengantin perempuan. Kasus tersebut dilansir dari Detikcom melalui proses mediasi di Polsek Tlogowungu pada Sabtu (23/5) malam.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menjelaskan bahwa keputusan pembatalan dan besaran nominal ganti rugi muncul dalam mediasi yang dihadiri oleh keluarga Musalim, keluarga NAS, dan keluarga DF.
"Di mana mediasi yang pertama antara pihak saudara Muhammad Musalim (32) calon pengantin laki-laki dengan pihak keluarga NAS (19), calon pengantin perempuan. Calon pengantin pria itu sudah membatalkan, tidak mau dilanjutkan," kata Mujahid saat dilansir detikJateng, Senin (25/5/2026).
Kesepakatan denda finansial akhirnya tercapai dalam pertemuan tersebut untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan.
"Di dalam kesepakatan tersebut bahwa Saudara Musalim dan keluarga minta ganti rugi Rp 30 juta kepada keluarga Nayla (NAS). Dan akan dibayar pada 15 Juni 2026," lanjut dia.
Permasalahan kemudian berlanjut pada mediasi kedua yang melibatkan keluarga NAS dengan pihak DF selaku pria yang membawa kabur calon mempelai perempuan. Dalam tuntutan susulan, keluarga NAS meminta ganti rugi sebesar Rp 70 juta kepada keluarga DF yang kemudian disetujui.
"Kemudian untuk mediasi kedua antara pihak keluarga Nayla dengan Saudara Davin (DF) (18), kekasih daripada Nayla kemudian pergi bersama. Disepakati bahwa pihak keluarga Nayla meminta ganti rugi secara materi Rp 70 juta, dan akan dibayar setiap bulan Rp 4 juta," jelasnya.
Proses penyelesaian perkara di lingkup kepolisian sektor ini juga menghasilkan keputusan bahwa DF bersedia untuk menikahi NAS.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·