Core Nilai Impor Migas oleh BLU Buka Risiko Tumpang Tindih Kewenangan

Sedang Trending 2 jam yang lalu

10 June 2026 10:20

Bloomberg Technoz, Jakarta – Center of Reform on Economics (Core) menilai keputusan pemerintah membolehkan badan layanan umum (BLU) sektor energi mengimpor komoditas minyak dan gas bumi (migas) membuka risiko tumpang tindih kewenangan dengan badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha (BU) swasta.

Ekonom energi Core Muhammad Ishak Razak berpendapat risiko tumpah tindih kewenangan dalam impor komoditas migas berpotensi terjadi; terlebih BLU Lemigas merupakan lembaga yang fokus melakukan riset dan bukan lembaga rumah dagang atau trading house.

Penunjukan lemigas, kata dia, berpotensi membuat garis tugas antarlembaga menjadi kabur dan koordinasi lintas instansi yang menangani impor komoditas energi berpotensi memperlambat tugas Lemigas tersebut.

“Secara taktis ini bisa memperkuat ketahanan energi jangka pendek, tetapi membuka risiko tumpang tindih kewenangan antara BUMN, BLU, dan BU swasta yang sama-sama berwenang mengimpor. Apalagi, penunjukan Lemigas yang notabene lembaga riset yang bukan merupakan trading house,” kata Ishak ketika dihubungi, Rabu (10/6/2026).

Langkah Pragmatis

Baca Juga

Dia memandang pelibatan Lemigas dalam impor migas merupakan langkah pragmatis untuk menyiasati keterbatasan PT Pertamina (Persero) akibat klausul global bond yang membuat perseroan sulit bertransaksi dengan negara produsen migas yang terdampak sanksi Barat seperti Rusia.

Ishak tetap meyakini kebijakan tersebut membuka ruang diversifikasi pasokan dan menciptakan pembanding harga atas pengadaan impor yang selama ini dilakukan oleh Pertamina.

“Pada akhirnya BLU hanya efektif sebagai instrumen jangka pendek; ketahanan energi sejati menuntut percepatan eksplorasi domestik, peningkatan kapasitas kilang, dan transisi energi terbarukan, bukan perluasan kapasitas impor,” tegas dia.

Untuk diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal membolehkan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB) Lemigas melakukan impor minyak mentah, gas minyak cair atau liquified petroleum gas (LPG), dan bahan bakar minyak (BBM).

Kepastian tersebut disampaikan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, usai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 26/2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional.

“Jadi, dari regulasi ini [Lemigas] bisa melakukan impor. Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan ini BLU yang ada di antaranya adalah Lemigas,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).

Perpres tersebut juga mengatur kewenangan BLU sektor energi untuk melakukan impor komoditas migas, utamanya untuk pengadaan yang merupakan kesepakatan kerja sama antarpemerintah atau kerja sama antara pemerintah pusat dengan penyedia di luar negeri.

“Pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama,” bunyi Pasal 4 Ayat (3).

Menteri juga dapat menugaskan BLU di sektor energi untuk melakukan pengadaan impor di luar kesepakatan kerja sama antarpemerintah atau kerja sama antar pemerintah pusat dengan penyedia di luar negeri.

“Pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dan Ayat (6) dilakukan untuk memenuhi Cadangan Penyangga Energi dan/ atau Cadangan Operasional,” bunyi Pasal 4 Ayat (7).

“BLU di sektor energi, BUMN di sektor energi, dan/ atau Badan Usaha di sektor energi dapat melakukan pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG milik penyedia di luar negeri dari impor yang disimpan pada KPBPB atau PLB untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri sesuai alokasi yang ditetapkan oleh Menteri,” bunyi Pasal 9.

Di sisi lain, ketika keadaan mendesak untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri maka BUMN di sektor energi dan BLU di sektor energi dapat melakukan pengadaan impor dengan sejumlah kriteria dan ditetapkan oleh menteri.

Langkah di atas dapat dilakukan meskipun terdapat perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian.

Sejumlah kriteria yang dimaksud, antara lain: kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaraan ketersediaan minyak, BBM, atau LPG secara global; gangguan rantai pasok komoditas migas di dalam dan luar negeri.

Lalu, bencana atau kondisi kahar dari negara pemasok; keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga tinggi; hingga cadangan minimal migas di bawah ambang batas.

“Atas pengadaan impor dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada Ayat (l) diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian,” bunyi Pasal 5 Ayat (3).

Sekadar informasi, Berdasarkan peraturan menteri (Permen) ESDM No. 5/2022, dijelaskan bahwa Lemigas merupakan unit pelaksana di Kementerian ESDM yang melaksanakan tugas teknis operasional hingga tugas teknis penunjang di bidang migas.

Dijelaskan juga bahwa segala pendanaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Lemigas dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Lebih lanjut, berdasarkan Kepdirjen Migas Nomor 343.K/KP.05/DJM/2023 dijelaskan BLU tersebut memiliki lingkup layanan jasa, antara lain; layanan pengujian, layanan perbantuan tenaga ahli, layanan penggunaan lahan, percepatan, promosi, blending, eksplorasi, eksploitasi, serta sertifikasi.

Selain tugas pokok tersebut, Lemigas memiliki sejumlah layanan. Antara lain; pengujian mekanis, pengujian emisi gas buang, pembuatan safety data sheet (SDS), pengujian pembentukan wax pada pipa distribusi, onsite biostratigrafi, pengujian bahan bakar minyak onsite, serta pengujian angka oktan dan setana.