Dekonstruksi Derrida, Membongkar Netralitas Hukum

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi hukum. Foto: Shutterstock

Panggung hukum belakangan ini kerap menyuguhkan drama menghentak nalar publik. Skandal tangkap tangan korupsi, hingga terbongkarnya kongkalikong penegakan aturan, menyingkap luka mendalam.

Kondisi tersebut jelas bukan fenomena kriminal biasa, melainkan indikasi dari kematian objektivitas hukum. Ruang-ruang publik dipenuhi dengan mosi tidak percaya secara massal terhadap sistem. Keadilan lalu bertumpu pada kehebohan viralitas (Runturambi dkk., 2024).

Di era post-truth, kondisi emosi dan keyakinan pribadi sering kali lebih dipercaya daripada fakta. Dalam konteks tersebut, kebenaran hukum tidak lagi dicari di antara berkas perkara, tetapi pada keriuhan linimasa media sosial.

Benturan Dua Dunia

Terjadi pergeseran paradigma yang sangat kontras. Dulu, dalam idealisme hukum modern, dikenal bukti empiris dan saksi sebagai panglima kebenaran.

Ilustrasi peradilan. Foto: Shutterstock

Saat ini, prosedur peradilan dilakukan secara formal dan sering kali tertutup dari hiruk-pikuk publik demi menjaga kepastian hukum (Zainal Arifin & Eddy Hiariej, 2021), sehingga otoritas hukum sepenuhnya berada di tangan para penegak hukum.

Realitas post-truth menjungkirbalikkan tatanan tersebut. Kebenaran boleh jadi bersumber dari kekuatan narasi emosional di media sosial dan opini publik. Penentu keadilan bergeser, bukan di pengadilan, melainkan oleh netizen (Sudirman, 2023).

Perubahan tujuan terjadi dari keadilan prosedural yang kaku menjadi kepuasan publik dan legitimasi simbolik. Situasi ini memaksa aparat penegak hukum reaktif bergerak cepat—bukan karena mandat konstitusi, melainkan takut pada penghakiman massal digital (Kharisma, 2025).

Topeng Objektivitas

Pertanyaannya kemudian beralih: Mengapa hukum begitu mudah dibeli atau ditekan? Filsuf Jacques Derrida memberikan jawaban melalui pemikiran dekonstruksinya. Ditegaskan bahwa ada perbedaan tajam antara hukum (droit) dan keadilan (justice) (Derrida, 1990).

Di mana hukum adalah konstruksi manusia berupa kumpulan teks, pasal, dan aturan yang dibuat oleh yang berkuasa. Karena hukum merupakan buatan manusia, posisi hukum akan selalu punya celah, kontradiksi, dan kepentingan tersembunyi.

Ilustrasi pengadilan. Foto: Shutterstock

Sebagaimana Derrida menyebut bahwa teks hukum tidak pernah netral. Di balik kalimat yang tampak adil, sering kali terdapat wilayah terselubung (blind spot) yang digunakan untuk melindungi oligarki (Balkin, 1994).

Tafsir tersebut menjelaskan mengapa regulasi bisa disusun secepat kilat. Pada perspektif dekonstruksi, legislasi tergesa-gesa merupakan kekerasan prosedural, di mana partisipasi publik bermakna diabaikan demi kepentingan stabilitas ekonomi atau politik sepihak (YLBHI, 2023).

Ketergantungan pada viralitas digital sesungguhnya bentuk outsourcing keadilan (Sudirman & Antony, 2023). Karena institusi formal dianggap gagal dan rapuh, masyarakat mencari perlindungan pada algoritma media sosial.

Berdasarkan survei, sekitar 70% responden percaya bahwa media sosial memiliki pengaruh positif dalam mendorong transparansi hukum yang selama ini tertutup (Khoiriah dkk., 2025).

Perlu adanya kewaspadaan bahwa hukum yang digerakkan massa digital berisiko menciptakan populisme punitif, sebuah kondisi di mana hukuman dijatuhkan demi memuaskan amarah netizen, yang terkadang mengabaikan asas praduga tak bersalah (Kadir, 2025).

Keadilan viral adalah pedang bermata dua: dapat membongkar kasus yang mandek, tetapi bisa pula menghancurkan martabat individu berdasarkan potongan video yang belum terverifikasi.

Ilustrasi hukum. Foto: Shutterstock

Kematian perlahan hukum tradisional, di hadapan narasi digital, harus menjadi momen refleksi pemangku kebijakan—bahwa tidak bisa membiarkan keadilan hanya menjadi milik mereka yang punya modal atau mereka yang mampu memicu kegaduhan digital.

Dalam konteks tersebut, Derrida menawarkan konsep justice à venir—keadilan yang akan datang. Keadilan sejati bukanlah teks undang-undang yang sudah jadi, melainkan sebuah proses yang terus-menerus membongkar ketidakadilan (Derrida, 1992).

Demi memulihkan kepercayaan, institusi hukum harus berhenti bersikap defensif. Ia harus memiliki keberanian untuk membuka diri terhadap dekonstruksi publik, memastikan transparansi tanpa harus menunggu viral, serta menempatkan kemanusiaan di atas formalisme pasal.

Hukum mungkin bisa mati dalam bentuk teks yang korup, tetapi keadilan tidak akan mati dalam hati nurani publik. Palu hakim perlu kembali memiliki wibawa—bukan karena takut pada tagar media sosial, melainkan karena benar-benar berpijak pada kebenaran.