Dendam Pribadi Jadi Motif Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Hal itu terungkap saat pelimpahan berkas perkara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada, Kamis 16 April 2026. 

Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menjelaskan, motif sementara mengarah ke persoalan pribadi dan ini berdasar Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Motif para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY," kata Andri kepada wartawan.

Dalam perkara ini, ada empat orang terdakwa dari Denma Bais TNI yakni Lettu SL, Kapten NDP, Lettu BHW dan Serda ES.

Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lalu Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.rmol news logo article

Persidangan dijadwalkan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Rabu 29 April 2026.rmol news logo article