Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026, tentang Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan buruh.
Hal itu Prabowo sampaikan dalam pidatonya di peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2026 di Monas, Jakarta Pusat.
"Saya mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang, satgas mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh," ujar Prabowo.
Prabowo menuturkan, para buruh tak perlu khawatir apabila ada ancaman PHK dari perusahaan. Ia memastikan akan melindungi mereka.
"Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih. Negara kita akan membela rakyat Indonesia. Jangan khawatir," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Prabowo mengingatkan kepada para menterinya di Kabinet Merah Putih untuk senantiasa membuat kebijakan yang menguntungkan rakyat kecil.
"Saudara-saudara menteri, kalau membuat kebijakan, berpikir, menguntungkan rakyat kecil atau tidak, kalau menguntungkan rakyat kecil, laksanakan jangan ragu-ragu," pungkas dia.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·