Diduga Ada Duit Bulanan Kapal Tongkang Batu Bara Samin Tan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

MANTAN Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, Handry Sulfian ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan pengelolaan tambang ilegal PT Asmin Koalisi Tuhup. Penyidik Kejaksaan Agung menyebut selama duduk di jabatan tersebut Handry diduga menerima duit bulanan yang tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dengan pemilik PT AKT, Samin Tan. 

“Tersangka HS menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan Beneficial Owner PT AKT,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 April 2026.  

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Peran Handry adalah memberikan surat persetujuan berlayar bagi kapal-kapal tongkang yang mengangkut batu bara PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Padahal batu bara yang diangkut secara ilegal. Sebab Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam telah mengakhiri Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dengan PT AKT sejak 2017.

Kapal-kapal itu tetap dibiarkan berlayar, meski Handry mengetahui dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara milik PT AKT menggunakan dokumen yang tidak benar. PT AKT diduga menggunakan dokumen terbang milik perusahaan lain, agar batu bara di wilayah konsesinya bisa terjual secara legal. 

Handry ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya penjemputan paksa dari tim penyidik Kejaksaan Agung. Handry juga sudah diperiksa secara maraton. Selain Handry, penyidik juga menetapkan Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup Bagus Jaya Wardhana dan General Manager PT OOWL Indonesia Helmi Zaidan Mauludin sebagai tersangka. Sementara bos PT AKT, Samin Tan sudah lebih dulu ditetapkan.