Diduga Daycare Ilegal di Rumah Kosong, Polisi: Ada 11 Bayi

Sedang Trending 4 jam yang lalu

KEPOLISIAN Resor Kota atau Polresta Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap dugaan praktik penitipan anak atau daycare ilegal setelah temuan 11 bayi di sebuah rumah di Padukuhan Randu, Kelurahan Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Sleman. Polisi bersama tim gabungan dari berbagai instansi mengevakuasi sebelas bayi dari rumah kosong milik kerabat seorang bidan pada Jumat 8 Mei 2026. 

"Dalam operasi tersebut, kami mendapati ada delapan bayi laki-laki dan tiga bayi perempuan yang dirawat di dalam rumah tersebut dengan kondisi tempat penampungan yang kurang layak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman, Ajun Komisaris Mateus Wiwit Kustiyadi saat ditemui di Polres Sleman pada Senin, 11 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan warga di Dusun Wonokerso yang mencurigai adanya aktivitas di sebuah rumah yang sebelumnya tidak berpenghuni. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, rumah tersebut merupakan milik kerabat dari seorang bidan asal Gamping Sleman berinisial ORP. 

Rumah itu baru digunakan selama satu pekan sebagai tempat penampungan sementara karena lokasi sebelumnya di Gamping. Saat penggerebekan dilakukan, ada tiga orang pengasuh yang menjaga belasan bayi tersebut, yakni K yang merupakan ibu dari bidan ORP, S selaku suami K, serta seorang asisten rumah tangga.

Mateus menjelaskan bahwa dari sebelas bayi yang ditemukan, kondisi kesehatannya cukup beragam. "Sebanyak tiga bayi harus segera dilarikan ke RSUD karena menunjukkan gejala mengkhawatirkan, seperti penyakit kuning, hernia, dan indikasi kelainan jantung bawaan," kata dia.

Sementara itu, enam bayi lainnya kini berada di bawah perawatan Dinas Sosial Kabupaten Sleman. Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit, bayi-bayi tersebut dinyatakan bersih dari penyakit menular seperti HIV maupun hepatitis.

"Kami merasa ada hal yang janggal terhadap adanya 11 bayi tersebut karena berada di satu rumah yang dirawat oleh tiga orang," ungkap Mateus. 

Ia menegaskan bahwa prioritas utama polisi dan para pemangku kepentingan saat ini adalah keselamatan, kesehatan, serta masa depan anak-anak tersebut. Saat ini penyidik sudah memeriksa 11 orang saksi, termasuk bidan ORP, pengasuh di rumah tersebut, tokoh masyarakat, serta enam orang ibu dari para bayi. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa mayoritas bayi tersebut lahir di klinik bidan ORP di Banyuraden, Gamping Sleman. 

Fenomena penitipan ini bermula dari alasan kemanusiaan saat seorang ibu menitipkan anaknya kepada bidan, yang kemudian berkembang melalui informasi mulut ke mulut hingga mencapai sebelas bayi. Para orang tua bayi tersebut diketahui memiliki latar belakang beragam. 

"Orangtua bayi-bayi itu ada yang dari kalangan mahasiswa hingga pekerja, dengan status mayoritas kelahiran di luar pernikahan," kata Mateus.

Meski praktik ini telah berjalan selama kurang lebih lima bulan, Mateus menyebutkan bahwa tempat tersebut tidak memiliki izin resmi sebagai tempat penitipan anak atau daycare. "Walaupun bidan yang bersangkutan memiliki izin praktik kebidanan," kata dia.

Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum, termasuk dugaan penelantaran anak atau pelanggaran terkait izin operasional. "Kami masih melakukan penyelidikan, apakah ada tindakan yang melanggar hukum dalam kasus ini," kata dia.

Ia mengatakan polisi berkoordinasi lintas sektoral yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak atau Satgas PPA terus dilakukan untuk memastikan para bayi mendapatkan penanganan yang tepat tanpa menimbulkan trauma.