Diduga Tak Kantongi Izin, Bangunan di Jalan Adonis Samad Dihentikan Sementara oleh Satpol PP

Sedang Trending 2 hari yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menghentikan sementara aktivitas pembangunan sebuah konstruksi yang diduga belum mengantongi izin di kawasan Jalan Adonis Samad, tepatnya di seberang Duta Mall Palangka Raya.

“Kita tadi menindaklanjuti adanya bangunan di depan Duta Mall, agak maju sedikit, terlihat ada tiang-tiang yang baru berdiri,” ujar Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, Rabu (29/4/2026).

Dia menjelaskan, penghentian sementara tersebut, merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota agar seluruh pembangunan di wilayah kota dilakukan secara tertib dengan terlebih dahulu mengurus perizinan.

“Sesuai arahan Wali Kota, semua bangunan harus tertib administrasi, diajukan dulu izinnya, peruntukannya untuk apa, baru setelah itu bisa dibangun,” katanya.

Berlianto menambahkan, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, pihaknya belum menemukan adanya dokumen perizinan yang dimiliki oleh pihak pelaksana pembangunan.

“Tadi anggota sudah menanyakan ke pihak di lokasi, menurut keterangan yang ada, belum ada izin. Karena itu, sementara kita hentikan dulu pembangunannya sambil menunggu pemiliknya datang,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum diketahui secara pasti jenis bangunan yang tengah dikerjakan di lokasi tersebut.

Electronic money exchangers listing

“Kita juga belum tahu itu ruko atau bangunan apa, karena masih berupa tiang-tiang baja berwarna hitam. Informasinya juga belum jelas,” ungkapnya lagi.

Untuk itu, Satpol PP meminta pemilik bangunan segera datang dan melengkapi seluruh persyaratan perizinan sebelum melanjutkan pembangunan.

“Kita minta pemiliknya datang dan melengkapi perizinan secara lengkap, baru nanti bisa dilanjutkan pembangunannya,” pungkas Berlianto. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menghentikan sementara aktivitas pembangunan sebuah konstruksi yang diduga belum mengantongi izin di kawasan Jalan Adonis Samad, tepatnya di seberang Duta Mall Palangka Raya.

“Kita tadi menindaklanjuti adanya bangunan di depan Duta Mall, agak maju sedikit, terlihat ada tiang-tiang yang baru berdiri,” ujar Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, Rabu (29/4/2026).

Dia menjelaskan, penghentian sementara tersebut, merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota agar seluruh pembangunan di wilayah kota dilakukan secara tertib dengan terlebih dahulu mengurus perizinan.

Electronic money exchangers listing

“Sesuai arahan Wali Kota, semua bangunan harus tertib administrasi, diajukan dulu izinnya, peruntukannya untuk apa, baru setelah itu bisa dibangun,” katanya.

Berlianto menambahkan, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, pihaknya belum menemukan adanya dokumen perizinan yang dimiliki oleh pihak pelaksana pembangunan.

“Tadi anggota sudah menanyakan ke pihak di lokasi, menurut keterangan yang ada, belum ada izin. Karena itu, sementara kita hentikan dulu pembangunannya sambil menunggu pemiliknya datang,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum diketahui secara pasti jenis bangunan yang tengah dikerjakan di lokasi tersebut.

“Kita juga belum tahu itu ruko atau bangunan apa, karena masih berupa tiang-tiang baja berwarna hitam. Informasinya juga belum jelas,” ungkapnya lagi.

Untuk itu, Satpol PP meminta pemilik bangunan segera datang dan melengkapi seluruh persyaratan perizinan sebelum melanjutkan pembangunan.

“Kita minta pemiliknya datang dan melengkapi perizinan secara lengkap, baru nanti bisa dilanjutkan pembangunannya,” pungkas Berlianto. (adr)